Pertanyaan :
Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.”
Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja?
Dari : Supanjaya, di Prabumulih.
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.
Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim)
Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi,
إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً
“Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?”
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس
“Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim)
Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong.
Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong.
Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga.
Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini.
Tidak Masuk Surga Selamanya?
Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya.
Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna :
Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi).
Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik.
Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot).
Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga.
Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga.
Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.
(Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62)
Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.
Padahal Allah berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48)
“…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga.
Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar.
Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka.
Na’udzubillah min dzalik..
Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas,
الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها.
Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas.
Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab.
(Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79).
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)