• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Tuesday, June 24, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga?

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
13 February 2019
Sedikit Sombong Ngga’ Masuk Surga?
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Assalamualaikum maaf ustadz saya mau bertanya maksut dari hadis ini : “tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.”
Bisa dijelaskan sombong yang bagaimana dan dalam hal apa saja?

Dari : Supanjaya, di Prabumulih.

Jawaban :

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.

Hadis yang dimaksud adalah hadis sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji debu. (HR. Muslim)

Makna sombong yang dimaksud, diterangkan pada kelanjutan hadis, saat seorang sahabat bertanya kepada Nabi,

إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسناً ونعله حسنةً

“Bagaimana jika seorang suka bajunya bagus, sendalnya bagus…?”

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إن الله جميلٌ يحب الجمال، الكبر بطر الحق وغمط الناس

“Sungguh Allah itu Maha Indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim)

Saat telah tampak jelas kebenaran dalam pandangannya, ayatnya jelas, hadisnya jelas, namun dia tetap saja enggan mengalahkan egonya, untuk tunduk pada kebenaran, inilah sombong.

Saat seorang memandang dirinya berada di atas orang lain, lebih mulia dari orang lain, lebih sempurna dari yang lain, kemudian memandang selainnya rendah dan hina, itulah sombong.

Siapa yang dalam hatinya ada sedikit saja sifat ini, maka tidak masuk surga.

Nas-alullah as salaamah.. semoga Allah menghindarkan kita dari sifat seperti ini.

Tidak Masuk Surga Selamanya?

Namun, ancaman “tidak masuk surga”, dalam hadis tentang sombong di atas, dan hadis-hadis lainnya yang menerangkan sebuah dosa besar/maksiat, kemudian diancam tidak masuk surga, maknanya adalah, tidak masuk surga secara langsung, yang tanpa azab dan hisab. Bukan tidak masuk surga selamanya.

Karena ancaman berupa tidak masuk surga yang terdapat dalam Al Qur’an atau hadis, memiliki dua makna :

Pertama, tidak masuk surga selamanya (tahrim abadi).

Artinya, akan berada dalam neraka selamanya, tak akan pernah masuk Surga. Inilah nasibnya orang-orang kafir atau musyrik.

Kedua, tidak masuk surga sementara (tahrim mu-aqqot).

Dia mampir sementara di neraka, untuk dibersihkan dosanya. Kemudian jika telah tiba saatnya dia sudah pantas masuk surga, Allah akan masukkan dia ke dalam surga.

Atau dia berpeluang lain yang lebih beruntung, bisa jadi dengan kemurahan dan kasih sayang Allah, dia diampuni dosanya sehingga tidak perlu mampir di neraka, langsung masuk surga.

Inilah yang berlaku pada orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

(Lihat : I’lam Al Anam karya Syekh Sholih Al Fauzan, hal. 62)

Dengan membagi seperti ini, terbantahkanlah akidah orang-orang Khawarij, yang memaknai ancaman pada hadis di atas dan yang semisalnya, sebagai ancaman kekal di neraka. Sehingga mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

Padahal Allah berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni apa dosa di bawah syirik (dosa besar) bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48)

“…bagi siapa yang Dia kehendaki” menunjukkan bahwa, dosa yang levelnya di bawah syirik, yaitu dosa besar, kemudian dibawa mati; belum sempat ditaubati, nasib pelakunya di akhirat di bawah kehendak Allah. Artinya jika Allah berkehendak mengazabnya dulu, maka dia akan mampir di neraka. Namun jika berkehendak lain karena rahmad dan kasih sayangNya; dia diampuni dosanya dan langsung masuk surga.

Inilah diantara yang mendasari akidah Ahlussunah terkait pelaku dosa besar.

Yang mendapat ancaman kekal di neraka, hanyalah pelaku dosa syirik/kafir. Merekalah yang dosanya tidak diampuni oleh Allah, sehingga berada kekal selamanya di neraka.

Na’udzubillah min dzalik..

Kesimpulan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan hadis di atas,

الظاهر ما اختاره القاضي عياض وغيره من المحققين، أنَّه لا يدخل الجنة دون مجازاة إن جازاه. وقيل: هذا جزاؤه لو جازاه، وقد يتكرم بأنه لا يجازيه، بل لا بد أن يدخل كل الموحدين الجنة إمَّا أولًا، وإمَّا ثانيًا بعد تعذيب بعض أصحاب الكبائر الذين ماتوا مصرين عليها.

Penjelasan yang tepat (untuk makna hadis di atas) adalah yang dipilih oleh Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya dari kalangan ulama (muhaqqiq), bahwa maksud tidak masuk surga adalah tidak masuk surga yang tanpa melalui proses azab, jika dia dikehendaki akan diazab dulu. Atau bisa dikatakan : ini balasannya jika memang dia dikehendaki Allah akan dibalas.

Karena terkadang orang seperti ini, mendapatkan kemurahan Allah sehingga dosanya tidak diganjar. Bahkan orang-orang yang bertauhid, pasti masuk surga. Bisa jadi masuk surga pertama (yang tanpa azab dan hisab), atau kloter berikutnya setelah sebagian pelaku dosa besar yang meninggal membawa dosa besar yang belum dia taubati mendapat azab.

(Lihat : Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 1/79).

Wallahua’lam bis showab.

***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

Komentar

Previous Post

Rekomendasi Rakornas Dewan Da’wah Tahun 2019

Next Post

RUU P-KS, Antara Solusi dan Masalah Baru

Next Post
RUU P-KS, Antara Solusi dan Masalah Baru

RUU P-KS, Antara Solusi dan Masalah Baru

Please login to join discussion

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis
  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

20 June 2025
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025

Recommended

Ahok bebas , Ahmad Dhani Dipenjara

Ahok bebas , Ahmad Dhani Dipenjara

29 January 2019
AMALAN SHALIH SAAT TURUN HUJAN

AMALAN SHALIH SAAT TURUN HUJAN

7 October 2022

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung