• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Sunday, June 1, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Dakwah Memberikan Tanggapan Terkait Kebijakan Haji Tanpa Visa dari Pemerintah Arab Saudi “Ibadah Haji Tetap Sah”

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
8 May 2024
Dewan Dakwah Memberikan Tanggapan Terkait Kebijakan Haji Tanpa Visa dari Pemerintah Arab Saudi “Ibadah Haji Tetap Sah”
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024 bagi jemaah asing. Salah satunya mengenai sarana yang resmi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan haji bagi jemaah internasional yang disetujui hanya bisa dilakukan melalui dua sarana. “Haji yang sah bagi jemaah haji internasional yang disetujui hanya diperbolehkan melalui dua sarana: visa haji reguler dan kartu Nusuk,” jelas kementerian lewat media sosialnya X, seperti dikutip, Selasa (7/5/2024).

Kartu Nusuk ini diberikan kepada jemaah setelah visa haji terbit. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Indonesia dalam kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah ke Jakarta pekan lalu.

Kementerian menegaskan jemaah asing harus memahami semua persyaratan haji untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci. “Memperoleh visa haji sebelum memasuki Kerajaan menunjukkan rasa hormat Anda terhadap peraturan dan penghargaan atas perjalanan yang penuh perhatian,” jelas kementerian dalam unggahannya yang lain.

TANGGAPAN DEWAN DAKWAH “HAJI TETAP SAH”

Menaggapi hal tersebut dan kerisauan para jamaah , Dewan Dakwah Lampung melalui Kepala Bidang Dakwah Menyampaikan tanggapannya terhadap kebijakan baru terkait haji tanpa visa yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.

Ustadz Hafi Suyanto, Lc, dari Dewan Dakwah Lampung, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan tersebut melibatkan aturan dunia, pelaksanaan haji yang memenuhi syarat wajib dan sunah tetap dianggap sah menurut syariat Islam.

kalau secara rukun syarat wajib dan sunahnya ya sah , sangat sah karena kebijakan saudi tidak ada hubungannya dengan kebijakan syariat tapi kalau secara aturan yaitu melanggar aturan duniawi. itu mirip misalnya orang yang ini yang nikah dengan memenuhi rukun dan seterusnya tanpa dicatat di KUA.

dia nikah nikahnya itu sah enggak cuma nanti ketika dalam masalah masalah administrasi iya dia nanggung termasuk misalnya ke sana ternyata di perjalanan dipersulit ditangkap atau apa tapi kalau secara hukum sah. 

Menurut Ustadz Hafi Suyanto, kebijakan pemerintah Saudi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan prinsip-prinsip agama Islam, namun lebih kepada aturan-aturan dunia yang bersifat administratif. Dia memberikan analogi dengan kasus pernikahan yang sah secara syariat, meskipun mungkin tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam kasus tersebut, pernikahan tersebut tetap dianggap sah secara agama, walaupun mungkin terdapat kendala administratif di dunia ujar ustadz hafi dalam voice notenya..

Ustadz Hafi Suyanto menekankan bahwa meskipun mungkin terdapat risiko atau kesulitan administratif, haji yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama Islam tetap dianggap sah. Namun, dalam konteks dunia, seperti dalam perjalanan atau ketika berhadapan dengan aturan pemerintah, bisa saja terjadi kendala atau masalah.

Dewan Dakwah mengingatkan bahwa penting bagi para jemaah untuk memahami semua persyaratan haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci. Meskipun demikian, pelaksanaan haji yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam tetap dianggap sah secara syariat.

Komentar

Previous Post

Dewan Dakwah Lampung Tanggapi Fenomena Pinjol Yang Menjerat Kaum Pendidik

Next Post

Bangun Sinergi Dalam Dakwah , Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Diniyah Putri Lampung dan Al Kautsar Lampung

Next Post
Bangun Sinergi Dalam Dakwah , Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Diniyah Putri Lampung dan Al Kautsar Lampung

Bangun Sinergi Dalam Dakwah , Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Diniyah Putri Lampung dan Al Kautsar Lampung

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (5)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (6)

Catatan Samping Perjalanan Haji (6)

22 May 2025

Recommended

LTQ Dewan Da’wah Sukses Gelar Pelatihan Fasih Baca Al-Qur’an Bersanad

LTQ Dewan Da’wah Sukses Gelar Pelatihan Fasih Baca Al-Qur’an Bersanad

23 December 2024
Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin

1 March 2021

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung