Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024 bagi jemaah asing. Salah satunya mengenai sarana yang resmi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan haji bagi jemaah internasional yang disetujui hanya bisa dilakukan melalui dua sarana. “Haji yang sah bagi jemaah haji internasional yang disetujui hanya diperbolehkan melalui dua sarana: visa haji reguler dan kartu Nusuk,” jelas kementerian lewat media sosialnya X, seperti dikutip, Selasa (7/5/2024).
Kartu Nusuk ini diberikan kepada jemaah setelah visa haji terbit. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Indonesia dalam kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah ke Jakarta pekan lalu.
Kementerian menegaskan jemaah asing harus memahami semua persyaratan haji untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci. “Memperoleh visa haji sebelum memasuki Kerajaan menunjukkan rasa hormat Anda terhadap peraturan dan penghargaan atas perjalanan yang penuh perhatian,” jelas kementerian dalam unggahannya yang lain.
TANGGAPAN DEWAN DAKWAH “HAJI TETAP SAH”
Menaggapi hal tersebut dan kerisauan para jamaah , Dewan Dakwah Lampung melalui Kepala Bidang Dakwah Menyampaikan tanggapannya terhadap kebijakan baru terkait haji tanpa visa yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.
Ustadz Hafi Suyanto, Lc, dari Dewan Dakwah Lampung, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan tersebut melibatkan aturan dunia, pelaksanaan haji yang memenuhi syarat wajib dan sunah tetap dianggap sah menurut syariat Islam.
kalau secara rukun syarat wajib dan sunahnya ya sah , sangat sah karena kebijakan saudi tidak ada hubungannya dengan kebijakan syariat tapi kalau secara aturan yaitu melanggar aturan duniawi. itu mirip misalnya orang yang ini yang nikah dengan memenuhi rukun dan seterusnya tanpa dicatat di KUA.
dia nikah nikahnya itu sah enggak cuma nanti ketika dalam masalah masalah administrasi iya dia nanggung termasuk misalnya ke sana ternyata di perjalanan dipersulit ditangkap atau apa tapi kalau secara hukum sah.
Menurut Ustadz Hafi Suyanto, kebijakan pemerintah Saudi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan prinsip-prinsip agama Islam, namun lebih kepada aturan-aturan dunia yang bersifat administratif. Dia memberikan analogi dengan kasus pernikahan yang sah secara syariat, meskipun mungkin tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam kasus tersebut, pernikahan tersebut tetap dianggap sah secara agama, walaupun mungkin terdapat kendala administratif di dunia ujar ustadz hafi dalam voice notenya..
Ustadz Hafi Suyanto menekankan bahwa meskipun mungkin terdapat risiko atau kesulitan administratif, haji yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama Islam tetap dianggap sah. Namun, dalam konteks dunia, seperti dalam perjalanan atau ketika berhadapan dengan aturan pemerintah, bisa saja terjadi kendala atau masalah.
Dewan Dakwah mengingatkan bahwa penting bagi para jemaah untuk memahami semua persyaratan haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci. Meskipun demikian, pelaksanaan haji yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam tetap dianggap sah secara syariat.