Lampung – Pada hari ini, data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebuah fakta yang mengkhawatirkan: guru menjadi kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat dalam jeratan pinjaman online (Pinjol). Dalam data yang dirilis, terungkap bahwa 42% dari jumlah keseluruhan masyarakat yang terjerat oleh Pinjol adalah guru, menjadikan mereka sebagai kelompok terbanyak yang terdampak.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan masalah keuangan yang dihadapi oleh para pendidik, tetapi juga menyoroti tantangan kesejahteraan yang masih menjadi isu utama di kalangan mereka. Ketua Umum Dewan Dakwah Lampung KH. Mukhlis Solihin mengatakan Pinjol hampir sama dengan pinjaman Bank, namun bank lebih terkontrol dan aturannya lebih baku, sedang pinjol tidak demikian dan semua terjadi karena desakan kebutuhan ekonomi, secara prosedural juga mudah dan cepat sehingga banyak yang terjebak. Karena itu Guru menjadi sasaran pinjol yang sangat efektif. Kita semua Masyarakat harus saling bahu membahu untuk terjauhkan dari riba yang merusak ini.
Sedangkan Ustaz Ansori, seorang pemerhati pendidikan di Lampung, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menekankan bahwa meskipun guru dianggap sebagai teladan dalam masyarakat, mereka juga manusia biasa yang memiliki berbagai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, termasuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, Sebagai Sekretaris Dewan Dakwah Lampung yang mengampu beberapa pondok di lampung memberikan Solusi agar para guru tidak terjerat pinjol antara lain beberapa solusi telah diajukan, di antaranya:
1. Memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak guru dari tingkat TK hingga S1.
2. Menghapus status guru honor dan memberlakukan honor yang sama bagi semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
3. Memberikan tunjangan kinerja bagi guru, yang ditanggung oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
4. Mengurangi beban administrasi bagi para guru.
5. Membentuk Dewan Etik Guru dan memberlakukan hukuman bagi guru yang melanggar etika profesi.
6. Menetapkan Undang-undang Profesi Guru untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi ini.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jeratan pinjaman online di kalangan para guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Senada dengan kedua pendapat diatas KH. Ahmad Yani Marjas wakil ketua dewan dakwah mengatakan hal ini biasanya banyak terjadi kepada guru-guru honorer yang gajinya tidak layak. Sedangkan untuk guru yang gajinya sudah layak insyaallah ini tidak terjadi. Beliau senantiasa berdoa dan mengharapkan kepada pemerintah agar guru-guru sebagai penentu kemajuan bangsa dapat diperhatikan lebih layak kesejahteraannya sehingga terjauh dari pinjol. Dengan kehidupan yang lebih sejahtera maka gurupun akan mendidik para muridnya lebih fokus tidak terbebani dengan pinjaman-pinjaman online yang sangat merugikan.