“… maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan Ber-Qurbanlah ” (QS. Al Kautsar/108:1-2)
Bagi seorang muslim yang merasa mampu sangat disunnahkan (sunnah mu’akad) dan ada mazhab yang mewajibkan seperti Imam Abu Hanifah untuk berkorban bagi yang mampu . Tidak seperti zakat ada nizabnya , hanya di sebutkan yang mampu untuk rasa syukur atas nikmat rezki yang telah diberikan dan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah sekaligus untuk Syi’ar Agama seperti Ibadah menyembelih hewan qurban telah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah seperti zakat dan dua shalat Ied (Iedul Fitri dan Adha). Syariatnya telah ditetapkan di kitab quran, sunnah dan Ijma.
Sedangkan di kitab Quran Allah berfirman ” fa sholli li robbika wanhar” (maka shollah dan berkorbanlah), yang dimaksud sholat disini adalah sholat Ied (Wahbah Azzuhaly di kitabnya Fiqhul Islami wa adillatuh).
Sedangkan dalam sunnah seperti dalam hadis Aisyah “Tidak ada amalnya anak adam pada hari nahr (10, 11, 12, 13 Dhul hijjah) suatu amal yang lebih dicintai Ta’alallah dari menumpahkan mengalirkan darah (berqorban), yang sesungguhnya qurban itu akan datang di hari kiamat…..dan sesungguhnya akan mencapai Allah Azza w Jalla sebelum darahnya sampai ke atas bumi , maka bersihkan / sucikan dengannya (qurban) jiwa” (HR Al hakim, Ibnu Majah dan Tirmidi). Dan riwayatkan oleh Anas, Rasulullah SAW berkorban dua kibas / domba…. .yang disembelih dengan tangannya.
Ijma kaum muslimin atas disyariatkannya menyembelih hewan Qurban yang ditunjukkan oleh hadis bahwanya amal yang lebih dicinati oleh Allah pada hari “nahr” yang sesungguhnya qurban itu akan datang di hari kiamat atas sifat-sifat hewan qurban yang disembelihnya, dan darahnya sampai untuk diterima di sisi Allah sebelum darahnya mencapai tanah yang mana ibadah qurban ini adalah sunnahnyaNabi Ibrahim a.s.Kata rasulullah SAW: Bahwa setiap bulu dari hewan qurban adalah satu kebaikan. (berapa banyak bulu domba / kambing / sapi / onta???)
Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mendapatkan keluasan reziki untuk berqurban akan tetapi tidak berqurban maka janganlah hadir ketempat shalat kami”
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi dia tidak ber-Qurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah ).
Rasululllah SAW menyruh putrinya Fatimah untuk berdiri menykasikan sembelihan Qurbannya, karena setiap awal tetesan darahnya adalah mengampuni dosa-dosanya yang lalu.
Rasulullah SAW bersabda: Ber qurban yang baik dengan penuh perhitungan (semata-mata karena Allah Ta’ala) baginya adalah sebagai penghalang dari neraka.
Rasulullah SAW bersabda: Apabila menyembelih Qurban , perbaikilah sembelihannya (pisaunya yang tajam, cara-caranya sesuai dengan yang disyraiatkan).
Allah swt. berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang mencapainya. Demikianlah Allah Swt. telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang berbuat kebaikan!” ( QS. Al-Hajj: 37 )