• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Tuesday, June 24, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Konsultasi Fatwa

Spanduk Tak Shalatkan Jenazah Pemimpin Kafir tidak Salah

admin by admin
3 August 2018
Spanduk Tak Shalatkan Jenazah Pemimpin Kafir tidak Salah
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Spanduk yang dipasang di sejumlah masjid di ibukota Jakarta berisi menolak menyalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim menuai kontroversi. Sejumlah pihak memandang sikap itu berlebihan. Di lain sisi, putusan itu dianggap tepat untuk memberi pembelajaran dan peringatakan kepada warga Muslim untuk kembali ke jalan yang benar.

Dalam hal ini, Doktor Syariah Universitas Al-Azahar Kairo, Dr Ahmad Zain An-Najah, menjelaskan bahwa kebijakan sejumlah masjid tersebut tidak salah menurut pandangan fiqih. Hal itu karena hukum salat jenazah Fardlu Kifayah. Artinya, jika sudah disalatkan oleh sebagian masyarakat, kewajiban warga lain gugur.

“Spanduk yang dipasang di masjid-masjid untuk tidak menyalatkan pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim tidak salah dalam pandangan fiqih,” ujarnya saat dihubungi media baru-baru ini.

Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini menunjukkan bahwa spanduk yang dipasang itu tidak melarang keluarga atau warga lain menyalatkan si mayit. Tulisannya hanya mengatakan bahwa pengurus atau masjid tidak menyalatkan jenazah pendukung penista agama dan pemilih pemimpin non Muslim.

Ia pun melanjutkan bahwa spanduk-spanduk itu tidak mengharamkan menyalatkan mayit pendukung penista agama atau pemilih pemimpin kafir. Kata yang digunakan adalah “tidak menyalatkan”, bukan “haram menyalatkan”.

Lebih lanjut, Direktur Pesantren Tinggi Al-Islam Bekasi ini menjelaskan bahwa tidak menyalatkan mayit merupakan hak. Orang yang tidak ikut menyalatkan bukan berarti dia menganggapnya haram.

“Hal itu juga tidak berlaku hanya bagi pendukung penista agama atau pemilih calon pemimpin non Muslim. Jika pemilih pemimpin Muslim diperlakukan demikian pun dalam pandangan fiqih tidak apa-apa. Itu hak warga,” terangnya.

Pengisi tetap di sejumlah masjid dan majelis taklim di ibukota ini pun menyayangkan pernyataan sejumlah tokoh Islam dan politik terkait masalah ini. Pernyataan-pernyataan mereka, tandasnya, seakan menunjukkan mensalati jenazah hukumnya Fardlu Ain, wajib bagi setiap individu.

Tak Semua Pemilih Pemimpin Kafir Munafik

Soal masalah hukum menyalatkan mayit pemilih pemimpin kafir, ayah empat anak ini menerangkan harus ada rincian terlebih dahulu. Apakah yang bersangkutan memilih karena munafik, cinta dunia, takut atasan atau karena tidak paham. Variable-variable ini memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Namun sekali lagi, tegasnya, permasalahan menyalati jenazah itu adalah hak masing-masing. Yang tidak dibolehkan adalah berfatwa mengharamkan menyalatkan jenazah mereka.

Ustadz yang juga aktif menulis buku ini menekankan bahwa penjelasan di atas itu baru dalam persfektif fiqih. “Namun hal ini belum dilihat dari pandangan politik dan sosial,” imbuhnya menegaskan.

Dari sisi politik, lanjutnya, dibantah atau tidak, kebijakan pengurus masjid itu pasti bersinggungan dengan politik. Oleh karena itu, banyak pihak menganggap spanduk itu kampanye, provokasi dan intimidasi. Spanduk-spanduk semacam ini dianggap untuk mendukung salah satu calon pasangan gubernur.

Maka, hal itu sangat jelas spanduk tersebut menguntungkan pasangan calon gubernur Muslim dan merugikan pasangan non Muslim. Pastinya, kata Ustadz asal Klaten ini, pihak yang merasa diuntungkan pasti setuju sementara pihak yang merasa dirugikan tidak setuju.

Ed : Muttaqin | kiblat.net

Komentar

Previous Post

Membatasi Ruang Dakwah, Melanggar Kewajiban Asasi Manusia

Next Post

MUI Serukan Dukung Jihad Konstitusi

Next Post
MUI Serukan Dukung Jihad Konstitusi

MUI Serukan Dukung Jihad Konstitusi

Please login to join discussion

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis
  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

20 June 2025
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025

Recommended

Belajar Quran Lebih Seru , Puluhan Anak di Kasui Waykanan Antusias Ikuti Pengajian di Madrasah Al Husnayain

Belajar Quran Lebih Seru , Puluhan Anak di Kasui Waykanan Antusias Ikuti Pengajian di Madrasah Al Husnayain

24 February 2025
PETUGAS KHOTIB JUMAT (16 NOVEMBER 2018) DEWAN DAKWAH LAMPUNG

PETUGAS KHOTIB JUMAT DEWAN DAKWAH LAMPUNG (23 November 2018)

23 November 2018

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung