PERAN ULAMA
DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN
DAN PEMBANGUNAN
Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)
Pembukaan UUD 1945 menegaskan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…”. Rumusan itu sungguh indah; sesuai dengan rumusan aqidah ahlus sunnah wal-jamaah; memadukan aspek rahmat Allah dan usaha manusia (kasab). Bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dan kita mengakui, bahwa Allah SWT adalah yang menganugerahi kemerdekaan. Pengakuan itu kita letakkan dalam Pembukaan Konstitusi, dan biasanya dibaca setiap upacara bendera.
Dengan pemahaman seperti itu, sepatutnya bangsa Indonesia, dan kaum Muslim khususnya, tidak boleh merasa angkuh, bahwa kemerdekaan itu diraih semata-mata karena usaha perjuangan rakyat Indonesia. Tapi, kemerdekaan adalah anugerah Allah, sehingga kemerdekaan kita pahami sebagai nikmat dari Allah yang wajib kita syukuri. Syukur, maknanya, menggunakan nikmat itu sesuai dengan Yang Memberi Nikmat; bukan menuruti hawa nafsu kita. Semoga kita dan para pemimpin kita sadar akan makna penting dari kemerdekaan dan sopan santun dalam mensyukurinya.
Peran ulama dalam perjuangan mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tercatat dalam tinta emas sejarah Indonesia. Bahkan, perjuangan mengusir penjajah, sering kali memadukan goresan tinta ulama dan kucuran darah syuhada. Penjajahan bukan soal politik dan ekonomi, tetapi juga masalah iman. Sebab, penjajah membawa misi “gospel”, yakni menyebarkan agama mereka dan merusak keagamaan penduduk muslim. Karena itu, sepanjang sejarah perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, peranan para ulama Islam sangat menonjol.
Dalam buku Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII&XVIII, (2005), Azyumardi Azra mengungkap sejumlah contoh perjuangan para ulama dalam melawan penjajah. Sebutlah contoh Syekh Yusuf al-Maqassari (1627-1629M). Ulama terkenal ini bukan hanya mengajar dan menulis kitab-kitab keagamaan, tetapi juga memimpin pasukan melawan penjajah. Tahun 1683, setelah tertangkapnya Sultan Ageng Tirtayasa, Syekh Yusuf Maqassari memimpin sekitar 4.000 pasukan di hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Menurut satu versi, Syekh Yusuf berhasil ditangkap setelah komandan pasukan Belanda, van Happel, berhasil menyusup ke markas Syekh Yusuf, dengan menyamar sebagai Muslim dengan pakaian Arab. Syekh Yusuf pun dibuang ke Srilanka dan Afrika Selatan untuk mengurangi pengaruhnya. Tapi, justru di kedua tempat itu, Syekh Yusuf berhasil mengembangkan Islam dengan mengajar dan menulis. Usaha Belanda untuk mengkristenkan Syekh Yusuf juga gagal. Sarjana Evangelis Belanda, Samuel Zwemer, mengkritik Petrus Kalden, pendeta dari Gereja Belanda Tua Cape Town, yang gagal menjadikan Syekh Yusuf sebagai pemeluk Kristen.
Ulama lain, Syekh Abd al-Shamad al-Palimbani (1704-1789), dikenal sebagai ulama paling terkemuka dari wilayah Palembang. Meskipun menetap Mekkah, Syekh Abd al-Shamad memiliki kepedulian kuat terhadap kondisi Nusantara dan mendorong kaum Muslim untuk melaksanakan jihad melawan penjajah. Sebuah kitab berbahasa Arab tentang keutamaan jihad fi-sabilillah ditulisnya dengan judul, Nashihah al-Muslim wa-Tadzkirah al-mu’minin fi-Fadhail al-Jihad fi-Sabilillah wa-Karamah al-Mujahidin fi-Sabilillah. Melalui kitabnya ini, Syekh al-Palimbani menjelaskan bahwa wajib hukumnya bagi kaum Muslim untuk melakukan jihad melawan kaum kafir. Dalam The Achehnese, seperti dikutip Azra, Snouck Hurgronje menyebutkan bahwa karya Syekh al-Palimbani merupakan sumber rujukan utama berbagai karya mengenai jihad dalam Perang Aceh yang sangat panjang melawan Belanda, mulai 1873 sampai awal abad ke-20. Kitab ini menjadi model imbauan agar kaum Muslim berjuang melawan kaum kafir.
Bahkan, setelah kemerdekaan diraih, para ulama tetap mengawal kemerdekaan Indonesia. Itu ditunjukkan oleh kepahlawanan KH Hasyim Asy’ari dengan fatwa jihadnya, pada 14 September1945. Isi Resolusi Jihad yang diputuskan dalam rapat para konsul NU se-Jawa Madura itu antara lain berbunyi: (1) Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan, (2) Umat Islam, terutama warga NU, wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Indonesia, (5) Kewajiban tersebut adalah “jihad” yang menjadi kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam (fardhu ain) yang berada dalam jarak radius 94 km (yakni jarak dimana umat Islam boleh melakukan shalat jama’ dan qasar). Adapun bagi mereka yang berada di luar jarak tersebut, wajib membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak 94 km tersebut. Dalam teks lain, ada tambahan: “Kaki tangan musuh adalah pemecah belah kebulatan tekad dan kehendak rakyat dan harus dibinasakan; menurut hukum Islam sabda hadits (Nabi) riwayat Muslim.”
Dampak dari Resolusi Jihad itu sungguh luar biasa. Puluhan ribu kyai dan santri berperang melawan tentara Sekutu, yang baru saja memenangkan Perang Dunia kedua. Lima belas ribu tentara Sekutu dengan persenjataan serba canggih tak mampu menghadapi pasukan perlawanan pasukan kyai dan santri. Bahkan, Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby tewas di tangan laskar santri. (Lihat, el-Guyanie, Resolusi Jihad Paling Syar’i, 2010).
Dimana ulama kini?
Fatwa jihad KH Hasyim Asy’ari – yang ketika itu juga sebagai pemimpin tertinggi umat Islam di Indonesia, sebagai Ketua Majelis Syuro Masyumi, dengan wakil ketuanya, Ki Bagus Hadikoesoemo — menunjukkan kebesaran jiwa para ulama dalam menyikapi kemerdekaan Indonesia. Sikap itu juga menunjukkan kedewasaan berpolitik dalam bingkai NKRI. Meskipun tidak seluruh tuntutan dan cita-cita para ulama itu terpenuhi dalam memperjuangkan dasar negara, tetapi mereka “tidak ngambek” atau lari dari NKRI. Fatwa bahwa mempertahankan kemerdekaan RI adalah wajib hukumnya, menunjukkan pembelaan hidup-mati umat Islam Indonesia terhadap kemerdekaan Indonesia.
Merenungkan sejarah perjuangan para ulama dalam memperjuangkan dan membela kemerdekaan Indonesia itu, kita patut bertanya sekarang, di mana para ulama itu ditempatkan? Dalam upacara peringatan kemerdekaan, biasanya ulama ditempatkan dalam posisi “terhormat” sebagai “tukang baca doa”. Lumayan! Daripada tidak sama sekali! Akan tetapi, apakah ulama diajak rembukan untuk memusyawarahkan, bagaimana seharusnya bangsa kita ini mensyukuri nikmat kemerdekaan yang katanya diraih “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” itu?
Mengapa memperingati kemerdekaan yang resmi dan diakui oleh institusi kenegaraan hanya berupa upacara bendera? Bagaimana jika bentuk peringatan resmi kemerdekaan RI itu dilakukan dengan khataman al-Quran dan pembacaan kisah-kisah perjuangan para pahlawan di seluruh masjid di Indonesia?
Bukankah itu sesuatu yang bagus? Silakan yang melaksanakan lomba makan kerupuk, lomba balap karung, lomba panjat pinang; tetapi tidak ada salahnya jika Presiden bersama para ulama memberi contoh memperingati kemerdekaan dengan acara ibadah di masjid. Agak aneh, bahwa masjid-masjid di Indonesia belum terdengar ramai-ramai menyelenggarakan acara peringatan kemerdekaan RI, padahal, kemerdekaan Indonesia diraih dengan perjuangan yang panjang oleh para ulama dan para syuhada.
Lebih menyedihkan, setelah kemerdekaan, ada usaha – sadar atau tidak – kadangkala untuk menyingkirkan ulama dari perumusan konsep-konsep pembangunan untuk mengisi kemerdekaan. Ulama dijadikan sebagai makhluk yang berharga terutama saat menjelang pilihan presiden atau pilkada. Saat diperlukan – kadang ulama didatangi; diminta doa, restu, atau dukungan politik, agar jabatan politik diraih; agar hujan turun saat kekeringan; agar krisis berlalu saat dilanda krisis. Setelah semua kebutuhan terpenuhi, ulama ditinggalkan; seolah-olah diposisikan sebagai “pendorong mobil mogok”.
Tapi, itu pun masih lumayan. Daripada para pejabat datang ke dukun-dukun klenik, lebih baik meminta restu ulama. Ulama adalah pewaris Nabi. Mereka wajib menjaga diri. Tugas utamanya melanjutkan perjuangan menegakkan misi kenabian. Ulama tidak perlu minta dihormati, apalagi sampai “gila hormat”. Kata Imam al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulumiddin, jika ulama rusak, cinta harta dan kehormatan (hubbul mal wal-jah), maka rusaklah penguasa. Jika penguasa rusak, maka rakyat pun binasa.
Sejarah telah membuktikan, bagaimana para ulama kita begitu hebat perjuangannya dalam menyebarkan dan menjaga Islam di seluruh negeri. Kita berharap, pemerintah mendudukkan ulama pada tempat yang terhormat. Keilmuan ulama diperlukan untuk membawa negara Indonesia meraih cita-citanya menjadi negara yang adil dan makmur di bawah naungan ridho Ilahi; atau meraih tujuan bernegara yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Wallahu A’lam bish-shawab. (Makasar, 30 Juni 2024).