• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Friday, May 9, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Berita Berita Dunia Islam

KARENA ILMU RUSAK, MAKA PELAKU ZINA DIANGGAP BUKAN KORBAN

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
5 January 2022
KARENA ILMU RUSAK, MAKA PELAKU ZINA DIANGGAP BUKAN KORBAN
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di berbagai media masih terus bertebaran opini yang memandang bahwa Permendikbud Ristek No 30 patut didukung karena membela para korban kekerasan seksual. Yang dimaksud “korban” kekerasan seksual, adalah orang yang mengalami kekerasan seksual – tanpa persetujuan orang itu.

Nah, kata pendukung Permendikbud Ristek No 30 tersebut, ungkapan “tanpa persetujuan korban” itu bukan berarti melegalkan seks bebas di kampus. Sebab, masalah seks bebas itu sudah diatur oleh peraturan-peraturan lainnya. Jadi, Permendikbud itu hanya fokus terhadap penanganan korban kekerasan seksual. Sedangkan para sivitas akademika yang melakukan kejahatan zina atas dasar persetujuan dan saling suka, maka tidak perlu diatur dalam Permendikbud tersebut.

Itulah cara berpikir yang patut ditinjau kembali.
Kita bisa menyimak satu kasus yang menimpa mahasiswi di Jawa Timur.
Ia akhirnya melakukan aksi bunuh diri disamping makam ayahnya, karena tidak tahan dengan penderitaan jiwa yang dialaminya. Padahal, ia melakukan aksi perzinahan dengan pacarnya secara sukarela, tanpa ada paksaan. Jelas, si mahasiswi itu korban kejahatan seksual.

Berikut ini kutipan berita di suatu media :
“Seperti diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi supraptoyo di antara Novia Widyasari dengan Bripda Randy sudah berkenalan sejak November 2019 ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai 2 Desember 2021. Setelah itu melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021. Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sesudah melakukan tindakan aborsi yang mana dilaksanakan pertama adalah bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021.”
(https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-853174934/inilah-fakta-fakta-kasus-bunuh-diri-novia-mahasiswi-ub-malang-setelah-dihamili-kekasihnya-anggota-polres).
Itulah contoh nyata, bahwa perzinahan yang terjadi dengan saling persetujuan, adalah kejahatan seksual yang sangat besar dosanya di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Sudah cukup banyak penelitian yang menunjukkan maraknya praktik seks bebas di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Maka, tugas para pendidik dan juga Pak Menteri Pendidikan adalah juga menangani masalah ini, sehingga sepatutnya, Permendikbud Ristek No 30 itu juga mencakup tentang kejahatan seksual, baik yang dilakukan dengan kekerasan atau tanpa kekerasan; baik dengan paksaan atau tanpa paksaan !
Itulah yang disarankan oleh MUI, Muhammadiyah, Majelis Ormas Islam (MOI), dan banyak pakar pendidikan di Indonesia.

Beberapa pemberitaan yang mencuat seputar kekerasan seksual memang terjadi pada beberapa mahasiswi yang mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosennya. Dosen yang disebut melakukan aksi bejat itu memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk melampiaskan hawa nafsunya kepada pihak yang lemah, yaitu mahasiswinya.
Tentu saja, dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual seperti itu tidak patut menjadi dosen, dan harus langsung dipecat serta dipidana.

Masalahnya, bagaimana jika antara dosen dan mahasiswi itu sepakat untuk berbuat zina, demi kemudahan kelulusan skripi, misalnya ?
Apakah mereka bukan korban ?
Tentu saja, dalam pandangan Islam, keduanya adalah korban, karena telah terjerumus ke dalam dosa besar. Mereka itu korban dari tipudaya setan.

Islam memandang zina adalah kejahatan yang sangat serius, sehingga hukuman zina begitu berat.
Pandangan alam (worldview) Islam itu sangat berbeda dengan worldview sekuler yang memandang zina bukan suatu kejahatan, asalkan dilakukan atas dasar saling persetujuan, dan sama-sama dewasa.
Di sinilah tampak perbedaan cara pandang yang mendasar dalam memandang soal kejahatan seksual.

Apakah mau menggunakan cara pandang agama atau menggunakan cara pandang bukan agama !

**

03 Januari 2022
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Komentar

Previous Post

JADWAL KHOTIB JUMAT DEWAN DAKWAH LAMPUNG 07 JANUARI 2022 / 05 JUMADIL AKHIR 1443 H

Next Post

MUSLIMAT DEWAN DA’WAH LAMPUNG: MEMBANGUN PERADABAN GENERASI QUR’ANI BERSAMA 10.000 GURU NGAJI

Next Post
MUSLIMAT DEWAN DA’WAH LAMPUNG: MEMBANGUN PERADABAN GENERASI QUR’ANI BERSAMA 10.000 GURU NGAJI

MUSLIMAT DEWAN DA'WAH LAMPUNG: MEMBANGUN PERADABAN GENERASI QUR'ANI BERSAMA 10.000 GURU NGAJI

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Serunya Fashion Show dan Lomba Memasak Ibu dan Anak ! TK Dewan Da’wah Lampung Peringati Hari Kartini dengan Kreativitas Tanpa Batas
  • Tingkatkan Ukhwah Dewan Da’wah Provinsi Lampung Selenggarakan Sehari Bersama Al Quran dan Itikaf Bersama
  • Raih Ampunan Allah , Quranic School Dewan Da’wah Lampung Selenggarakan Itikaf di Masjid Pondok
  • Latihan Menjadi Imam Besar Masjidil Haram , Santri PPTQ Dewan Da’wah Lampung Pimpin Tarawih dengan 1 Malam 1 Juz!
  • Pelatihan Waspada Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online untuk Da’i dan Da’iyah Dewan Dakwah Lampung
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Serunya Fashion Show dan Lomba Memasak Ibu dan Anak ! TK Dewan Da’wah Lampung Peringati Hari Kartini dengan Kreativitas Tanpa Batas

Serunya Fashion Show dan Lomba Memasak Ibu dan Anak ! TK Dewan Da’wah Lampung Peringati Hari Kartini dengan Kreativitas Tanpa Batas

23 April 2025
Tingkatkan Ukhwah Dewan Da’wah Provinsi Lampung Selenggarakan Sehari Bersama Al Quran dan Itikaf Bersama

Tingkatkan Ukhwah Dewan Da’wah Provinsi Lampung Selenggarakan Sehari Bersama Al Quran dan Itikaf Bersama

26 March 2025
Raih Ampunan Allah , Quranic School Dewan Da’wah Lampung Selenggarakan Itikaf di Masjid Pondok

Raih Ampunan Allah , Quranic School Dewan Da’wah Lampung Selenggarakan Itikaf di Masjid Pondok

26 March 2025
Latihan Menjadi Imam Besar Masjidil Haram , Santri PPTQ Dewan Da’wah Lampung Pimpin Tarawih dengan 1 Malam 1 Juz!

Latihan Menjadi Imam Besar Masjidil Haram , Santri PPTQ Dewan Da’wah Lampung Pimpin Tarawih dengan 1 Malam 1 Juz!

12 March 2025

Recommended

Dindin Istiqamah dalam Pengkaderan

Dindin Istiqamah dalam Pengkaderan

2 August 2018
Manajemen “Ngeh”

Manajemen “Ngeh”

31 August 2021

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung