• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Tuesday, June 24, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Konsultasi Fatwa

Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam?

admin by admin
24 October 2018
Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam?
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Membakar Bendera Tauhid

Bagaimana hukumnya membakar bendera yang disitu bertuliskan kalimat tauhid? Apakah hukuman bagi pelaku pembakaran sesuai syariat Islam?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allahumma yassir wa a’in

Kami memohon kepada Allah agar diberi petunjuk untuk bersikap yang benar…

Ada beberapa catatan yang kami pahami menyikapi kejadian seperti yang ditanyakan di atas.

Pertama, perlu kita bedakan antara kalimat tauhid dengan bendera kalimat tauhid. Menolak kalimat tauhid adalah kekufuran . Allah berfirman menceritakan kelakuan penduduk neraka,

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri. (QS. as-Shaffat: 35)

Mereka menyombongkan diri dalam arti tidak mau menerimanya.

Kedua, ada kalimat tauhid dan ada bendera bertuliskan tauhid

Bendera itu adalah simbol bagi pemiliknya. Bendera merah putih, simbol bagi bangsa Indonesia. Sehingga melecehkan bendera, adalah melecehkan pemiliknya.

Kalaupun yang dilakukan ormas bukan melecehkan laa ilaaha illallah… lantas bolehkah ormas tersebut melecehkan bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah?

Kami memahami, ada 2 keadaan dalam hal ini:

[Pertama] Membenci setiap bendera bertuliskan laa ilaaha illallaah ..

Kebencian semacam ini jelas kesalahan besar. Apa salahnya orang cinta kepada laa ilaaha illallah kemudian dia tuliskan dalam sebuah kain untuk dia muliakan?

Membenci setiap bendera yang bertuliskan laa ilaaha illallah, apa alasannya?

Allah menceritakan dalam al-Quran, orang kafir memusuhi setiap orang yang mengagungkan tauhid,

Allah berfirman,

Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata: “Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan: “Tuhanku ialah Allah padahal dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Tuhanmu. (QS. Ghafir: 28).

[Kedua] Membenci bendera HTI yg bertuliskan laa ilaaha illallaah

Membenci suatu kaum yang menyebabkan madharat yang lebih besar, jelas bermasalah.

Allah melarang para sahabat menghina berhala yang disembah orang kafir karena orang kafir bisa membalas dengan menghina Allah.

Allah berfirman,

“Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108).

Apa yang dilakukan ormas dengan membakar bendera itu, jelas memicu kemarahan kaum muslimin dan menimbulkan ketegangan di antara bangsa Indonesia. Terlebih yang dia bakar ada nama Allah . Kebencian pada sekelompok masyarakat, jangan sampai melanggar aturan syariat .

Terlebih, bendera yang dibakar itu bukan bendera HTI.. Tidak mungkin ada HTI yang datang ke acara mereka.

Ketiga, antara alasan dan perbuatan

Ormas tersebut memberikan alasan bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu dalam rangka untuk memuliakan kalimat tauhid.

Kita mengakui bahwa menurut Syafiiyah dan Malikiyah, salah satu diantara cara untuk mengamankan nama Allah yang tercecer adalah dengan membakarnya, kemudian abunya dikubur di tempat yang aman .

Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat.

Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.

Salah satu saksi sejarah, Mus’ab bin Sa’d mengatakan,

“Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya.” (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).

Diantara tujuan membakar Alquran yang sudah usang adalah untuk mengamankan firman Allah dan nama Dzat Yang Maha Agung dari sikap yang tidak selayaknya dilakukan, seperti diinjak, dibuang di tempat sampah atau yang lainnya.

Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Alquran, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang disitu tertulis nama-nama Allah ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (Syarh Shahih Bukhari, 10/226)

As-Suyuti menjelaskan,

“…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau (al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459).

Namun semua masyarakat bisa menilai, beda alasan dengan perbuatan.

Siapapun yang melihat rekaman video kejadian itu bisa menilai, yang dilakukan anggota ormas itu lebih dekat kepada memuliakan ataukah melecehkan? Mereka membakar sambil bernyanyi dan menari riang …

Orang bisa saja beralasan, tapi tidak semua yang keluar dari lisannya bisa diterima .

Dulu orang munafik dinasehati, jangan maksiat, karena itu perbuatan yang merusak muka bumi. Jawaban mereka, kami ini memperbaiki, bukan merusak.

Allah berfirman,

Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS. al-Baqarah: 11)

Kami memohon kepada Allah agar dilindungi dari sifat kekufuran, baik yang dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan.

Allahu a’lam.

Komentar

Previous Post

Dewan Dakwah Mengutuk Perbuatan Pembakaran Bendera Tauhid

Next Post

Sikap Mukmin dalam menghadapi Musibah

Next Post
Sikap Mukmin dalam menghadapi Musibah

Sikap Mukmin dalam menghadapi Musibah

Please login to join discussion

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis
  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

20 June 2025
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025

Recommended

Para pembaharu

Para pembaharu

10 July 2021
8 Sifat yang Tidak Disukai Istri dari Suami [Part 1]

8 Sifat yang Tidak Disukai Istri dari Suami [Part 1]

11 January 2019

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung