Apakah makmum ikut mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”??
Apakah makmum ikut mengucapkan “sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan “rabbana lakal hamdu?”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadis (dalam gambar) di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadis hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijahrkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan “rabbana lakal hamdu” (karena dilirihkan) diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kesimpulannya, bacaaan “sami’allahu liman hamidah” dibaca oleh imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian (munfarid).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga bermanfaat 🙂
Sumber : MuslimMyWay