• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Friday, August 22, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Berita Berita Dewan Dakwah

Fiqh Qurban Bagian 3 (TANYA JAWAB)

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
7 July 2022
Fiqh Qurban Bagian 3 (TANYA JAWAB)
0
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fiqh Qurban Bagian 3 (Tanya Jawab Seputar Qurban Yang Sering Ditanyakan)

Oleh : Ustadz Hafi Suyanto, Lc

 

Sahabat Dewan Dakwah momentum Qurban dilakukan setiap tahun namun memahami Qurban harus kita ingat dan memberitahukan kepada sanak saudara lainnya. Berikut tanya jawab seputar Qurban :

1. Apakah Boleh Arisan Qurban?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban adalah hutang untuk qurban. Sebagian Ulama menganjurkan berkorban walaupun berhutang. Sedangkan yang lain menyarankan membayar hutang baru berkorban. Jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.

2. Berapakah Umur Hewan Untuk Qurban?

Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa yaitu yang telah berganti gigi serinya. Unta minimal 5 tahun, Sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan.

3. Apa saja yang membuat hewan tidak sah dijadikan Qurban?

Buta sebelah atau keduanya dan jelas sekali kebutaannya, Sakit dan tampak jelas sakitnya, Pincang dan tampak jelas pincangnya dan Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

4. Kapan waktu yang tepat untuk berqurban?

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Jika dikirim ke daerah lain, maka penyembelihan menunggu orang yang berkorban selesai shalat Id.

5. Apakah Boleh menghiasi hewan Qurban?

Termasuk bid’ah. Membebani hal yang tidak diajarkan Membuang waktu, harta dan tenaga.

6. Apakah Boleh menjual daging Qurban?

Yuk kita pahami pertanyaan terakhir ini agar kita tidak salah melakukan qurban.

Larangan menjual kulit hewan qurban. Ini bukan berarti boleh menjual yang lain.Pequrban yang menjual hewan qurbannya tidak dianggap berqurban.
Seluruh apa yang ada di hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada pequrban yang menjual bagian dari hewan qurbannya, maka ia tidak mendapat kebaikan dari niat berqurban dan tidak dianggap berqurban. Kulit qurban tidak boleh dijadikan sebagai upah untuk jagal. Kulit tidak boleh disia-siakan atau dibuang tanpa dimanfaatkan.

Kulit bisa diberikan kepada siapapun baik pribadi, pondok atau yayasan. Kulit bisa dimanfaatkan untuk dimakan, dijadikan sebagai hiasan rumah, kaligrafi atau yang lainnya. Jika kulit sudah diberikan kepada yang berhak menerima, kemudian ia menjualnya kepada tukang kulit, maka hal itu tidak mengapa karena memang sudah jatah dia. Kulit tidak boleh dijual kemudian uangnya digunakan untuk biaya operasional penyembelihan.

Demikian pertanyaan seputar qurban, semoga membantu Sahabat untuk berqurban.

Komentar

Previous Post

Fiqh Qurban Bagian 2 (Serba Serbi Qurban)

Next Post

Dewan Dakwah Buka Pelayanan Qurban ke Pedalaman Daerah

Next Post
Dewan Dakwah Buka Pelayanan Qurban ke Pedalaman Daerah

Dewan Dakwah Buka Pelayanan Qurban ke Pedalaman Daerah

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Pajak, Zakat, dan Wakaf : Menimbang Ulang Analogi Sri Mulyani
  • Kerakusan dan Kepongahan Penguasa digulung Lapar dan Harga Diri Rakyat
  • Membaca Al-Qur’an : Antara Keindahan Suara dan Kebenaran Tajwid
  • Mulut dan Telunjuk Istri Pejabat Ujung Panah Korupsi
  • Anggota Dewan Brotowali!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Pajak, Zakat, dan Wakaf : Menimbang Ulang Analogi Sri Mulyani

Pajak, Zakat, dan Wakaf : Menimbang Ulang Analogi Sri Mulyani

19 August 2025
Kerakusan dan Kepongahan Penguasa digulung Lapar dan Harga Diri Rakyat

Kerakusan dan Kepongahan Penguasa digulung Lapar dan Harga Diri Rakyat

19 August 2025
Membaca Al-Qur’an : Antara Keindahan Suara dan Kebenaran Tajwid

Membaca Al-Qur’an : Antara Keindahan Suara dan Kebenaran Tajwid

13 August 2025
Mulut dan Telunjuk Istri Pejabat Ujung Panah Korupsi

Mulut dan Telunjuk Istri Pejabat Ujung Panah Korupsi

19 August 2025

Recommended

Ta’lim Anak : Berdoa Yang Baik Untuk Anak

Ta’lim Anak : Berdoa Yang Baik Untuk Anak

28 December 2019
Laznas Dewan Dakwah gelar Pembekalan Dai Kafilah Dakwah

Laznas Dewan Dakwah gelar Pembekalan Dai Kafilah Dakwah

16 January 2019

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Ustadz Anshori
  • Ustadz Ghufron
  • Wakaf
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung