Fiqh Qurban Bagian 3 (Tanya Jawab Seputar Qurban Yang Sering Ditanyakan)
Oleh : Ustadz Hafi Suyanto, Lc
Sahabat Dewan Dakwah momentum Qurban dilakukan setiap tahun namun memahami Qurban harus kita ingat dan memberitahukan kepada sanak saudara lainnya. Berikut tanya jawab seputar Qurban :
1. Apakah Boleh Arisan Qurban?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban adalah hutang untuk qurban. Sebagian Ulama menganjurkan berkorban walaupun berhutang. Sedangkan yang lain menyarankan membayar hutang baru berkorban. Jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.
2. Berapakah Umur Hewan Untuk Qurban?
Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa yaitu yang telah berganti gigi serinya. Unta minimal 5 tahun, Sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan.
3. Apa saja yang membuat hewan tidak sah dijadikan Qurban?
Buta sebelah atau keduanya dan jelas sekali kebutaannya, Sakit dan tampak jelas sakitnya, Pincang dan tampak jelas pincangnya dan Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
4. Kapan waktu yang tepat untuk berqurban?
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Jika dikirim ke daerah lain, maka penyembelihan menunggu orang yang berkorban selesai shalat Id.
5. Apakah Boleh menghiasi hewan Qurban?
Termasuk bid’ah. Membebani hal yang tidak diajarkan Membuang waktu, harta dan tenaga.
6. Apakah Boleh menjual daging Qurban?
Yuk kita pahami pertanyaan terakhir ini agar kita tidak salah melakukan qurban.
Larangan menjual kulit hewan qurban. Ini bukan berarti boleh menjual yang lain.Pequrban yang menjual hewan qurbannya tidak dianggap berqurban.
Seluruh apa yang ada di hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada pequrban yang menjual bagian dari hewan qurbannya, maka ia tidak mendapat kebaikan dari niat berqurban dan tidak dianggap berqurban. Kulit qurban tidak boleh dijadikan sebagai upah untuk jagal. Kulit tidak boleh disia-siakan atau dibuang tanpa dimanfaatkan.
Kulit bisa diberikan kepada siapapun baik pribadi, pondok atau yayasan. Kulit bisa dimanfaatkan untuk dimakan, dijadikan sebagai hiasan rumah, kaligrafi atau yang lainnya. Jika kulit sudah diberikan kepada yang berhak menerima, kemudian ia menjualnya kepada tukang kulit, maka hal itu tidak mengapa karena memang sudah jatah dia. Kulit tidak boleh dijual kemudian uangnya digunakan untuk biaya operasional penyembelihan.
Demikian pertanyaan seputar qurban, semoga membantu Sahabat untuk berqurban.