Polisi menyebut pelaku olah daging babi dengan borak sehingga mirip daging sapi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan penjual daging babi yang mengolahnya menyerupai daging sapi. Daging itu kemudian dijual ke masyarakat. Dua orang yang ditangkap di antaranya adalah pengepul berinisial Y dan M, sedangkan dua lainnya merupakan pengecer berinisial AS dan AR.
“Kami bekerja dan mendapat informasi bahwa ada daging babi diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).
Menurutnya, dua pengepul mengolah daging babi yang berwarna pucat menggunakan borak sehingga menyerupai daging sapi dengan warna merah dan dijual dengan harga daging sapi. Pelaku Y dan M ini katanya merupakan warga Solo yang mengontrak di Kabupaten Bandung dan sudah setahun menjalankan aksinya.
Ia mengatakan, keduanya memperoleh daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Katanya, selama satu tahun di Kabupaten Bandung mereka sudah mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.
Saat ini, Hendra mengungkapkan masih mendalami apakah dua orang pengepul tersebut membeli barang dari Solo atau didapatkan dari hasil berburu. Mereka, menurutnya mengolah daging babi tersebut dan menjual kepada AR dan AS sebagai pengecer.
Selain itu, ia mengatakan sebagian masyarakat didapati mendatangi Y dan M untuk membeli daging tersebut. Saat transaksi pelaku mengklaim bahwa barang tersebut daging sapi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan membeli daging sapi khususnya dengan harga dibawah pasaran.
“Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi,” katanya.
Diketahui, para pengepul menjual daging tersebut seharga Rp 60 ribu dan ke pengecer seharga Rp 75 ribu hingga 90 ribu.
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengamatan dan pemantauan di pasar-pasar di Kabupaten Bandung mengantisipasi masih adanya daging babi yang beredar. Katanya dari pelaku pihaknya mengamankan 600 kilogram daging babi.
“500 kilogram masih utuh dari freezer dan 100 kilogram dari pengecer. Ada yang ke pasar daerah Banjaran dan Majalaya dan ada datang langsung ke kontrakan. Mereka mengklaim daging sapi,” ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku dikenakan pasal 91 a junto pasal 58 ayat 5 UU 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Dimana ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Masih ada pelaku lain dan kita mengembangkan sejauh mana dan pemasarannya,” katanya.