Bandarlampung, Sebagai wujud perhatian, kepedulian, dan penghargaan terhadap para santri penghafal Al-Qur’an di Provinsi Lampung, pemerintah provinsi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 memberi bantuan bagi Santri Tahfidz dan Hafidz/Hafidzah se-Provinsi Lampung. Setiap santri akan mendapatkan bantuan sebesar 3 juta rupiah. Para santri hafidz dan hafidzah yang berniat mendaftarkan diri harus menunjukkan bukti berupa syahadah/ piagam yang dikeluarkan oleh pimpinan pondok pesantren. Mereka nantinya akan mengikuti kegiatan Haflah Tahfidzul Qur’an yang akan dilaksanakan selama dua hari pada 15 dan 16 Juli 2021.
Ada empat kriteria hafidz dan hafidzah yang bisa mengikuti program ini di antaranya 5 juz dengan usia maksimal 20 tahun, 10 juz dengan usia maksimal 22 tahun, 20 juz dengan usia maksimal 25 tahun, dan 30 juz dengan usia maksimal 45 tahun. “Bagi calon peserta yang sudah melaksanakan dan mendapatkan bantuan di tahun 2020, tidak diprioritaskan mendapatkan bantuan di Tahun 2021,” kata Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Selasa (30/3).
Para pendaftar bisa menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan paling lambat 31 Mei 2021 dengan mengirimkannya via E-mail ke: dibudpor.kessosprov@gmail.com. Untuk informasi lebih lanjut, peserta bisa menghubungi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov Lampung atau menghubungi nomor 081379478228 an. Andriyansyah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) dengan melampirkan photocopy KTP atau Kartu Pelajar. Bagi Peserta Haflah Tahfizul Qur’an Hafidzh/Hafidzah yang belum berusia 17 tahun agar melampirkan photocopy Kartu Keluarga.
2. Melampirkan Keterangan bahwa Calon Peserta Haflah Tahfizul Qur’an Hafidz/Hafidzah masih aktif menjadi santri di Ponpes dan melampirkan : a. Ijazah/Sertifikat/Syahada 5 juz beserta Tilawah maksimal usia tanggal 1 Juli 2021 berusia 20 Tahun,
b. Ijazah/Sertifikat/Syahada 10 juz maksimal usia tanggal 1 Juli 2021 berusia 22 Tahun, c. Ijazah/Sertifikat/Syahada 20 juz maksimal usia tanggal 1 Juli 2021 berusia 25 Tahun, d. Ijazah/Sertifikat/Syahada 30 juz maksimal usia tanggal 1 Juli 2021 berusia 45 Tahun.
3. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pemda Kota/Kabupaten/Kecamatan/ Kelurahan, Pondok Pesantren atau Lembaga/Badan Hukum yang berkompeten, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Hafidz/Hafidzah, ditujukan kepada Gubernur Lampung Cq. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung.
4. Melampirkan biodata dan satu lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm.
5. Melampirkan 2 (dua) lembar Pas Foto 3×4 cm
6. Melampirkan dan Mengisi Surat Pernyataan di atas Materai.
7. Melampirkan photocopy Buku Tabungan Bank Lampung atas nama yang bersangkutan.