Bandarlampung – Ditengah maraknya kasus tindakan kriminal dan kekerasan pada anak, seorang remaja berusia 19 tahun usai memilih menjadi seorang mualaf diketahui tidak kembali kerumahnya sehingga memicu kekhawatiran bagi kedua orang tuanya, anak tersebut memilih jalan hidupnya untuk menjadi seorang muslim sejak tanggal 15 Februari 2020 lalu. Tentulah pilihan itu bukan pilihan yang mudah baginya, mengingat sebagai seorang muslim memiliki kewajiban mengikuti aturan-aturan agama yang dianutnya tersebut.
Ditambah lagi dengan kondisi orang tua yang sangat menyayangi anak satu-satunya membuat gadis ini tidak berani untuk memberitahukan keislamannya kepada orang tua. Ia tahu, keputusannya pastilah akan mengecewakan kedua orang tuanya.
Sampai akhirnya mualaf remaja tersebut yang berinisial MD, sulit untuk menyembunyikan keislamannya di hadapan orang tua. Konflik pun sering timbul sejak orang tuanya tahu bahwa anaknya telah berbeda agama dengan mereka yang berbeda keyakinan dengan anaknya.
Akhirnya mahasiswi semester 3 suatu perguruan swasta di Lampung ini pun mengadukan permasalahnnya ke Mualaf Centre Lampung yang diketuai oleh Probo Rianto, permasalahan MD pun diterima dan selanjutnya dilakukan beberapa kali proses mediasi antara MD dan Keluarga.
Selain itu karena MD ingin terus meningkatkan keilmuannya , MD memutuskan untuk belajar di Pondok Pesantren M. Natsir Jati Agung yang dikelola oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Lampung dan beberapa bulan setelahnya orangtua MD mengunjungi pondok pesantren tersebut untuk silaturahmi menemui dan berkomunikasi dengan anaknya.
Namun, karena Pondok pesantren asuhan Dewan Dakwah tersebut Pendidikannya dalam jenjang SMA, sehingga diputuskan MD untuk pindah belajar ke Pondok Pesantren Al Hadid 3, Depok Jawa Barat yang pendidikannya setingkat Perguruan Tinggi.
Setelah itu, kedua Orang tua MD pun berusaha keras untuk tetap bisa bertemu anaknya dan mengajaknya kembali ke rumah. Dengan bantuan dan dilakukan mediasi dari berbagai pihak pada 30 November 2021 mediasi dilakukan di kantor Dewan Dakwah Lampung didampingi pengacara keluarga, LSM Damar dan Polda Lampung. Pada proses mediasi tersebut orangtua berkesempatan komunikasi videocall dengan MD.
Dan mediasi terakhir dilakukan oleh Polda Lampung pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mempertemukan secara fisik MD dengan kedua orangtuanya di dampingi ustadz Toipin dari Pondok Pesantren Alhadid 3, LSM Dasar, Pengacara Keluarga, Dewan Lampung yang diwakili oleh Ustaz Ansori, Muallaf Centre Lampung diwakili oleh Ustaz Probo Rianto dan Polda Lampung.
Pada mediasi tersebut didapatkan kesimpulan bahwa :
1. Pihak Keluarga menginginkan kejelasan keberadaan dan kondisi MD terkini karena semenjak menimba ilmu di Depok mereka jarang berkomunikasi.
2. MD menginginkan terpenuhi keinginannya untuk memperdalam ilmunya dibidang Akademik maupun Non Akademik khususnya kegamaan sehingga perlu untuk tetap melanjutkan pendidikannya di Pondok Pesantren.
3. Berharap ke depan agar komunikasi antara Keluarga dan MD tetap terjalin dan saling mendukung.
Menurut Kanit 1 Renakta AKP Andri Gustami mengatakan “LSM Damar meminta bantuan hukum agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara MD dengan kedua orangtuanya, karena setelah menjadi mualaf, pihak orangtua kesulitan bertemu dengan anaknya”.
Selain itu pada mediasi tersebut Pihak Pondok Pesantren menjelaskan bahwa yang diajarkan adalah aqidah, akhlaq dan fiqih. “Kami mempersilahkan kalau pihak keluarga ingin menjenguk, menelpon, atau memberikan kebutuhan harian”. Kata Ustadz Toipin.
Orangtua MD sudah merasa lega bertemu anaknya dalam keadaan sehat dan keterbukaan ustadz pembimbingnya untuk dapat mengunjungi di Pondok Pesantren tempat anaknya belajar.