• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Tuesday, March 3, 2026
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
3 March 2026
Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Pak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyarankan umat Islam untuk “meninggalkan zakat” demi mempopulerkan wakaf dan sedekah memicu kekhawatiran serius. Di tengah tingginya gairah filantropi masyarakat—di mana Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia—pernyataan dari seorang tokoh selevel menteri ini sangat disayangkan.

Kekeliruan diksi dalam komunikasi publik ini berisiko menjadi fatal. Alih-alih membangkitkan kesadaran berwakaf, infaq dan sedekah, narasi tersebut justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas persoalan ekonomi, yang kemudian ditimpakan kepada umat dengan kesan bahwa umat ini “pelit”. Terlebih lagi, muncul wacana penggunaan dana zakat dan wakaf untuk program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi menabrak aturan syariat dan peruntukan asli dana umat.

Oleh karena itu, diperlukan pelurusan pemahaman agar zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak dibenturkan, melainkan diletakkan pada posisi dan fungsinya masing-masing secara beriringan.

Kekeliruan Tafsir dan Bahaya Menggugat Rukun Islam
Gagasan untuk “meninggalkan zakat” dengan dalih bahwa Al-Qur’an lebih mempopulerkan kata shadaqah adalah sebuah ketidaktepatan penafsiran. Menteri Agama mengutip Surah At-Taubah ayat 103: “Khudz min amwalihim shadaqatan…”. Secara tekstual memang menggunakan kata shadaqah, namun dalam disiplin ilmu tafsir—bahkan merujuk pada tafsir resmi Kementerian Agama sekalipun—makna shadaqah dalam ayat tersebut adalah zakat wajib. Zakat secara terminologi adalah bentuk sedekah yang diwajibkan dengan ketentuan-ketentuan spesifik.

Menyarankan umat untuk “meninggalkan zakat” sama halnya dengan menggugat Rukun Islam. Rukun adalah ruh dari agama itu sendiri. Sejarah mencatat dengan tinta tebal bagaimana ketegasan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang memerangi kaum yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW. Beliau dengan tegas menyatakan tidak akan memisahkan antara kewajiban salat dan zakat. Konsekuensi dari menyepelekan rukun agama ini sangatlah berat, dan narasi tersebut bisa menjadi pijakan pembenaran bagi mereka yang memang enggan menunaikan kewajiban zakatnya.

Mengabaikan Perjuangan Panjang Pelembagaan Zakat di Indonesia
Sebagai pejabat negara, apresiasi terhadap institusi zakat harusnya dikedepankan. Perjuangan memformalkan zakat di Indonesia bukanlah proses semalam. Sejak era Presiden Soeharto pada tahun 1974, lalu terbitnya SKB 2 Menteri (Menag dan Mendagri) pada 1991-1999 yang melahirkan BAZIS, hingga disahkannya UU No. 38 Tahun 1999 dan perubahannya pada UU Tahun 2011, zakat telah memiliki payung hukum yang kuat.

BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional telah menjelma menjadi lembaga independen yang profesional. Pernyataan yang menyudutkan zakat ibarat langkah mundur yang mencederai perjuangan panjang para pegiat zakat dan melemahkan gerakan filantropi yang sudah terbangun kokoh. Tentu, evaluasi tetap diperlukan, misalnya terkait kritik besarnya anggaran iklan kampanye zakat yang mencapai miliaran dan diambil dari dana ZISWAF. Namun, solusinya adalah perbaikan tata kelola, bukan dengan mendelegitimasi syariat zakat itu sendiri.

Sinergi, Bukan Substitusi: Berbeda Peran, Satu Tujuan
Zakat, infak dan wakaf memiliki karakteristik fiqih yang sangat berbeda, sehingga keduanya tidak untuk dipertukarkan, melainkan saling melengkapi. Zakat merupakan jaring pengaman sosial dasar. Zakat sangat terikat oleh aturan yang ketat (qath’i). Ada syarat nishab (batas minimal harta), haul (batas waktu satu tahun), besaran tarif yang dibatasi (umumnya 2,5%), dan distribusinya dibatasi secara mutlak hanya untuk 8 golongan (asnaf). Zakat berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hajat hidup dasar umat dan jaring pengaman sosial.

Sedangkan infaq dan sedekah merupakan bantuan spontan dan fleksibel yang memiliki perbedaan dengan zakat. Infak dan sedekah sunnah tidak memiliki batas waktu, nisab, maupun batasan nominal. Ini adalah instrumen reaktif dan fleksibel yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, untuk keperluan kebaikan apa saja.

Selanjutnya wakaf menjadi motor utama penggerak peradaban. Wakaf menahan aset pokoknya dan menyalurkan manfaatnya secara terus-menerus. Wakaf tidak memiliki syarat nisab, tidak dibatasi 2,5%, dan asnaf-nya jauh lebih luas. Seseorang yang hartanya belum mencapai nisab zakat tetap bisa berwakaf. Peradaban Islam memang besar karena wakaf. Namun, ironisnya hari ini konsep pendanaan abadi (endowment fund) yang berakar dari wakaf justru lebih masif dijalankan oleh institusi Barat seperti Harvard, MIT, atau kelompok agama lain (seperti LDS Church) dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Narasi yang benar bukanlah meninggalkan zakat demi wakaf, melainkan bagaimana wakaf dapat menopang zakat untuk mengangkat derajat umat. Ketika zakat belum cukup untuk memenuhi hajat hidup dasar masyarakat, instrumen wakaf dan sedekah hadir untuk menambal kekurangan tersebut. Dengan pengelolaan wakaf yang produktif, kesejahteraan umat akan meningkat, sehingga orang miskin (mustahik) perlahan naik kelas menjadi orang yang wajib berzakat (muzakki). Ketika kebutuhan dasar (dharuriyat) sudah tertutupi oleh zakat yang melimpah, maka dana wakaf dapat berfokus untuk membangun puncak peradaban (tahsiniyat): mendirikan universitas kelas dunia, rumah sakit gratis, dan riset teknologi tingkat tinggi.

Kesimpulan
Menteri Agama semestinya memilih diksi yang lebih bijak dalam memberikan literasi filantropi kepada umat. Mempopulerkan wakaf adalah sebuah keharusan demi kemajuan peradaban, namun mengusulkan untuk “meninggalkan zakat” adalah narasi yang keliru secara teologis, ahistoris, dan berbahaya bagi psikologi umat. Negara harus hadir memperkuat institusi zakat sebagai kewajiban dasar, sekaligus mendorong wakaf sebagai pilar kejayaan masa depan. Keduanya adalah dua sayap peradaban Islam yang harus mengepak secara bersamaan.

Oleh : Farizal, SEI., ME
Pengurus Dewan Dakwah Lampung

Komentar

Previous Post

Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama
  • Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara
  • Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara
  • Kenapa Umat Islam Tertinggal? Refleksi dari Buku Karya Amir Syakib Arsalan
  • PPTQ DEWAN DA’WAH LAMPUNG AUDENSI BERSAMA SALAH SATU ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG DAPIL 3
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

3 March 2026
Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

27 February 2026
Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

Wakaf Sebagai Jalan Keluar Krisis APBN: Belajar dari Rasulullah SAW Membangun Madinah Tanpa Anggaran Negara

25 February 2026
Kenapa Umat Islam Tertinggal? Refleksi dari Buku Karya Amir Syakib Arsalan

Kenapa Umat Islam Tertinggal? Refleksi dari Buku Karya Amir Syakib Arsalan

23 February 2026

Recommended

AMALAN SHALIH SAAT TURUN HUJAN

AMALAN SHALIH SAAT TURUN HUJAN

7 October 2022
Forum Peduli Palestina Minta Presiden Jokowi Kirim Kopassus dan Densus 88 ke Gaza

Forum Peduli Palestina Minta Presiden Jokowi Kirim Kopassus dan Densus 88 ke Gaza

20 May 2021

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Ustadz Anshori
  • Ustadz Ghufron
  • Wakaf
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Ustadz Anshori
    • Ustadz Ghufron
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung