• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Tuesday, June 24, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Featured

Tebang Pilih

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
5 January 2025
Tebang Pilih
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Ustadz Gufron Azis Fuadi

Saat remaja dulu ada beberapa kawan yang sering motas ikan  atau meracuni ikan saat air sungai sedang surut, tidak banjir atau sedang tidak terlalu banyak airnya. Dengan kegiatan motas ini koya akan ‘panen’ berbagai ikan baik besar maupun kecil yang pada teler bahkan ada yang mati, terutama ikan yang kecil kecil seperti ikan Blendi yang lebih kecil dari ikan teri.

Motas ikan (dari kata potasium) sebenarnya kegiatan ilegal yang dilarang pemerintah. Karena kegiatan ini mengakibatkan hilangnya berbagai spesies ikan disungai tersebut. Istilahnya motas ikan itu masuk kategori sebagai tebang habis. Hal ini berbeda dengan memancing atau menjala ikan yang biasanya tidak menyasar atau mengambil ikan ikan kecil tetapi fokus pada ikan besar saja. Tebang pilih istilahnya.

Dalam kamus, tebang pilih diartikan sebagai sistem penebangan pohon yang hanya memilih pohon yang sudah tua, diameternya cukup, atau pohon yang hampir mati, akan roboh, atau sudah mati. Istilah ini juga digunakan dalam penangkapan ikan.

Dalam negara yang belum maju, praktek kehidupan hukum
biasanya dilakukan secara tebang pilih meskipun simbol dewi keadilan tetap ditutup matanya.
Ditutupnya mata Dewi Keadilan  untuk melambangkan ketidakberpihakan dan objektivitas. Penutup mata ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak membedakan siapa yang berbuat, sehingga semua orang memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama alias tidak tebang pilih.
Kalau kemudian dalam prakteknya terjadi tebang pilih, mungkin karena kain penutup nya sekarang transparan.

Hanya berbeda dalam penebangan pohon atau penangkapan ikan, dalam dunia hukum tebang pilih dijalankan untuk mengamankan yang besar besar dan menebang yang kecil. Mungkin karena pohon yang besar mampu memberikan keteduhan kepada banyak orang. Sehingga banyak para-para penerima manfaat melindunginya.

Suatu ketika Usamah bin Zaid diminta ‘tolong’ oleh para elit bani Makhzum untuk melobi Rasulullah Saw agar membebaskan atau meringankan hukuman terhadap seorang elit yang melanggar hukum. Hal ini mengingat Usamah adalah cucu (angkat) kesayangan Rasulullah Saw.
Kemudian Zaid pun berkata kepada Rasulullah SAW, namun Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?”

Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangan.” (HR Bukhari).

Dimasa orde Baru tebang pilih tidak hanya dilakukan dibidang hukum saja tetapi juga dilakukan di bidang politik. Selain menerapkan politik pokrol bambu yang membonsai partai politik non pemerintah, tebang pilih juga dilakukan dengan melakukan screening untuk para calon anggota legislatif. Tujuannya tentu agar para anggota legislatif yang terpilih nanti lebih banya bersuara setuju daripada bersuara kritis.

Screening adalah proses pemeriksaan atau penyaringan untuk mengidentifikasi masalah atau kondisi tertentu. Bila itu berkaitan dengan screening calon tertentu biasanya tidak hanya tentang bersih diri dari pikiran yang menyimpang tetapi sering juga untuk menolak dan mendelet orang orang yang berpotensi kritis. Meskipun sebenarnya (calon) anggota legislatif memang seharusnya mampu bersikap kritis.

Karena sikap kritis sejatinya memang dibutuhkan, bukan saja untuk menciptakan keseimbangan tetapi juga menghasilkan keputusan dan kebijakan yang seimbang, tepat dan obyektif. Dengan adanya sikap kritis, akan dapat melihat suatu masalah tidak hanya dengan satu sudut pandang dan sedikit pertimbangan. Hal ini seperti pendapat
Ibnu al-Arabi al-Maliki ketika mendefinisikan syura dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. [Ahkam al-Quran 1/297].

Tetapi bila itu menyangkut jajaran eksekutif, screening bisa dilakukan lebih ketat. Karena itu sangat terkait dengan pengamanan atau pelaksanaan suatu kebijakan atau keputusan.
Dengan kata lain silahkan berbeda pendapat saat bermusyawarah, tetapi harus bersatu hati, satu kata dan satu langkah ketika suatu masalah sudah diputuskan.

Wallahua’lam bi shawab
(Gaf)

Komentar

Previous Post

Kepemimpinan Tanpa Pujian Pelajaran dari Kisah Pemuda Pemanah dan Pemburu Rusa

Next Post

Mengapa Waktu Terasa Cepat Saat Bersama Pasangan?

Next Post
Mengapa Waktu Terasa Cepat Saat Bersama Pasangan?

Mengapa Waktu Terasa Cepat Saat Bersama Pasangan?

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis
  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

Wakaf dan Proyek Peradaban: Saatnya Umat Bangkit dari Sedekah Sesaat ke Sedekah Strategis

20 June 2025
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025

Recommended

Laznas Dewan Dakwah Lampung memberikan Bantuan Beasiswa Da’i

Laznas Dewan Dakwah Lampung memberikan Bantuan Beasiswa Da’i

29 September 2021
PPDB PONDOK PESANTREN TAHFIZH AL QURAN PUTRA DEWAN DA’WAH LAMPUNG-KEMILING TA. 2025 – 2026

PPDB PONDOK PESANTREN TAHFIZH AL QURAN PUTRA DEWAN DA’WAH LAMPUNG-KEMILING TA. 2025 – 2026

26 November 2024

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung