Oleh Ustadz Gufron Azis Fuadi
Saat remaja dulu ada beberapa kawan yang sering motas ikan atau meracuni ikan saat air sungai sedang surut, tidak banjir atau sedang tidak terlalu banyak airnya. Dengan kegiatan motas ini koya akan ‘panen’ berbagai ikan baik besar maupun kecil yang pada teler bahkan ada yang mati, terutama ikan yang kecil kecil seperti ikan Blendi yang lebih kecil dari ikan teri.
Motas ikan (dari kata potasium) sebenarnya kegiatan ilegal yang dilarang pemerintah. Karena kegiatan ini mengakibatkan hilangnya berbagai spesies ikan disungai tersebut. Istilahnya motas ikan itu masuk kategori sebagai tebang habis. Hal ini berbeda dengan memancing atau menjala ikan yang biasanya tidak menyasar atau mengambil ikan ikan kecil tetapi fokus pada ikan besar saja. Tebang pilih istilahnya.
Dalam kamus, tebang pilih diartikan sebagai sistem penebangan pohon yang hanya memilih pohon yang sudah tua, diameternya cukup, atau pohon yang hampir mati, akan roboh, atau sudah mati. Istilah ini juga digunakan dalam penangkapan ikan.
Dalam negara yang belum maju, praktek kehidupan hukum
biasanya dilakukan secara tebang pilih meskipun simbol dewi keadilan tetap ditutup matanya.
Ditutupnya mata Dewi Keadilan untuk melambangkan ketidakberpihakan dan objektivitas. Penutup mata ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak membedakan siapa yang berbuat, sehingga semua orang memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama alias tidak tebang pilih.
Kalau kemudian dalam prakteknya terjadi tebang pilih, mungkin karena kain penutup nya sekarang transparan.
Hanya berbeda dalam penebangan pohon atau penangkapan ikan, dalam dunia hukum tebang pilih dijalankan untuk mengamankan yang besar besar dan menebang yang kecil. Mungkin karena pohon yang besar mampu memberikan keteduhan kepada banyak orang. Sehingga banyak para-para penerima manfaat melindunginya.
Suatu ketika Usamah bin Zaid diminta ‘tolong’ oleh para elit bani Makhzum untuk melobi Rasulullah Saw agar membebaskan atau meringankan hukuman terhadap seorang elit yang melanggar hukum. Hal ini mengingat Usamah adalah cucu (angkat) kesayangan Rasulullah Saw.
Kemudian Zaid pun berkata kepada Rasulullah SAW, namun Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?”
Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangan.” (HR Bukhari).
Dimasa orde Baru tebang pilih tidak hanya dilakukan dibidang hukum saja tetapi juga dilakukan di bidang politik. Selain menerapkan politik pokrol bambu yang membonsai partai politik non pemerintah, tebang pilih juga dilakukan dengan melakukan screening untuk para calon anggota legislatif. Tujuannya tentu agar para anggota legislatif yang terpilih nanti lebih banya bersuara setuju daripada bersuara kritis.
Screening adalah proses pemeriksaan atau penyaringan untuk mengidentifikasi masalah atau kondisi tertentu. Bila itu berkaitan dengan screening calon tertentu biasanya tidak hanya tentang bersih diri dari pikiran yang menyimpang tetapi sering juga untuk menolak dan mendelet orang orang yang berpotensi kritis. Meskipun sebenarnya (calon) anggota legislatif memang seharusnya mampu bersikap kritis.
Karena sikap kritis sejatinya memang dibutuhkan, bukan saja untuk menciptakan keseimbangan tetapi juga menghasilkan keputusan dan kebijakan yang seimbang, tepat dan obyektif. Dengan adanya sikap kritis, akan dapat melihat suatu masalah tidak hanya dengan satu sudut pandang dan sedikit pertimbangan. Hal ini seperti pendapat
Ibnu al-Arabi al-Maliki ketika mendefinisikan syura dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. [Ahkam al-Quran 1/297].
Tetapi bila itu menyangkut jajaran eksekutif, screening bisa dilakukan lebih ketat. Karena itu sangat terkait dengan pengamanan atau pelaksanaan suatu kebijakan atau keputusan.
Dengan kata lain silahkan berbeda pendapat saat bermusyawarah, tetapi harus bersatu hati, satu kata dan satu langkah ketika suatu masalah sudah diputuskan.
Wallahua’lam bi shawab
(Gaf)