REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
DEWAN DAWAH ISLAMIYAH INDONESIA
Jakarta, Jum’at-Ahad, 30 Jumadil Akhir – 2 Rajab 1445 H./ 12-14 Januari 2024 M
Setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Da’wah yang diselenggarakan pada Jum’at-Ahad, 30 Jumadil Akhir-02 Rajab 1445 H./12-14 Januari 2024 M., di Gedung Menara Da’wah Komplek Masjid Al-Furqan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Jl. Kramat Raya 45 Jakarta Pusat, maka perlu dibuat rekomendasi untuk dilaksanakan dengan niat ikhlash, kerja keras, cerdas dan tuntas oleh Pengurus Dewan Da’wah Pusat hingga Daerah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan langkah dalam menjalankan amanah Dakwah dari Dewan Dakwah, hingga mengantarkan kita ke dalam Surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun Rekomendasi Rakornas adalah sebagai berikut:
1. Konsolidasi Pemikiran:
A. Merekomendasikan kepada Majlis Fatwa Bersama Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah untuk menyempurnakan Khittah Dakwah dan Garis
Perjuangan Dewan Da’wah.
b. Menyerukan kepada umat Islam pada umumnya dan kepada Keluarga Besar khususnya untuk menjadi pemilih cerdas dan kritis berdasarkan pertimbangan syar’i dan pilihan yang matang, sesuai dengan reputasi dan rekam jejak.
2. Penguatan Langkah Da’wah:
a. Mendorong Dewan Da’wah Daerah untuk mendirikan dan mengembangkan unit-unit pendidikan Formal, Non Formal sebagai Lembaga Kaderisasi Da’i, sekaligus menjadi salah satu wadah untuk mengembangkan keilmuan Alumni ADI dan STID Mohammad Natsir, serta kader Da’i Dewan Da’wah lainnya.
b. Mengoptimalisasikan proses kaderisasi bagi lahirnya dai yg memiliki militansi dan komitmen untuk terlibat dalam gerakan da’wah Dewan Da’wah Pusat dan Daerah.
c. Mendorong silaturrahim dan sinergi Dewan Da’wah Pusat dan Daerah untuk mengoptimalisasikan pembinaan terhadap Tiga Pilar Da’wah yakni Masjid,
Pesantren, dan Kampus (MPK) Keluarga Besar Dewan Da’wah. d. Menghimbau kepada Dewan Da’wah Daerah untuk berperan aktif dalam
mensukseskan kegiatan pelatihan-pelatihan dan SESPIMNAS (Sekolah Kepemimpinan Nasional) yang diselenggarakan oleh Dewan Da’wah
3. Peningkatan Kelembagaan:
a. Mendorong seluruh Kepengurusan Dewan Da’wah mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk memperkuat dan mengembangkan kelembagaan Dewan Da’wah.
b. Mendorong Dewan Da’wah Pusat dan Daerah untuk melibatkan Kader Da’i dalam Struktur Kepengurusan Dewan Da’wah pada semua tingkatan.
4. Peningkatan Pendanaan:
a. Mendorong kepada Pengurus Pusat maupun Daerah untuk berperan aktif mensuskseskan dalam merintis dan mengembangkan badan-badan usaha milik Dewan Da’wah.
b. Mendorong kepada Pengurus Pusat maupun Daerah untuk mengoptimalisaasikan peran ZIS WAF (Zakat Infaq, Sedekah dan Wakaf) sebagai sumber pendanaan Dana Da’wah.
Jakarta, 2 Rajab 1445 H./ 14 Januari 2024 M
DEWAN DAWAH ISLAMIYAH INDONESIA
Dr. H. Adian Husaini, M.Sc – Ketua Umum Drs. H. Avid Solihin. MM – Sekretaris Umum