• Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi
Friday, June 13, 2025
Dewan Dakwah Lampung
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH
No Result
View All Result
Dewan Dakwah Lampung
No Result
View All Result
Home Featured

Dukun Menurut Islam: Definisi dan Bahaya Mempercayainya

Dewan Dakwah Lampung by Dewan Dakwah Lampung
1 September 2022
Dukun Menurut Islam: Definisi dan Bahaya Mempercayainya
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian masyarakat di Indonesia masih memercayai dunia perdukunan. Alih-alih berobat ke dokter, mereka justru konsultasi kepada orang yang dianggap sakti dan bisa menyembuhkan penyakit dengan cara-cara mistis. Tidak saja untuk berobat, bagi mereka dukun adalah tempat mengadu segala persoalan hidup dari mulai masalah ekonomi, perjodohan, karier, dan lain sebagainya.    Praktik perdukunan sendiri sudah dikenal sejak pra Islam. Dalam bahasa dukun Arab diistilahkan dengan kahânah yang diartikan menginformasikan hal-hal yang tidak bisa diketahui manusia pada umumnya (gaib).  Orang yang melakukan praktik perdukunan dinamakan kâhin.    Imam an-Nawawi membedakan istilah kâhin dengan ‘arrâf kendati kita sama-sama haram untuk mempercayainya. Menurut an-Nawawi, kâhin adalah orang yang dianggap sakti karena mampu mengetahui peristiwa yang akan terjadi dan mengaku bisa mengetahui hal-hal yang tidak bisa diketahui orang pada umumnya. Seorang dukun biasanya mengklaim bisa memperbantukan jin (khadam) untuk melancarkan aksinya. Sebagian masyarakat di Indonesia masih memercayai dunia perdukunan. Alih-alih berobat ke dokter, mereka justru konsultasi kepada orang yang dianggap sakti dan bisa menyembuhkan penyakit dengan cara-cara mistis. Tidak saja untuk berobat, bagi mereka dukun adalah tempat mengadu segala persoalan hidup dari mulai masalah ekonomi, perjodohan, karier, dan lain sebagainya.    Praktik perdukunan sendiri sudah dikenal sejak pra Islam. Dalam bahasa dukun Arab diistilahkan dengan kahânah yang diartikan menginformasikan hal-hal yang tidak bisa diketahui manusia pada umumnya (gaib).  Orang yang melakukan praktik perdukunan dinamakan kâhin.    Imam an-Nawawi membedakan istilah kâhin dengan ‘arrâf kendati kita sama-sama haram untuk mempercayainya. Menurut an-Nawawi, kâhin adalah orang yang dianggap sakti karena mampu mengetahui peristiwa yang akan terjadi dan mengaku bisa mengetahui hal-hal yang tidak bisa diketahui orang pada umumnya. Seorang dukun biasanya mengklaim bisa memperbantukan jin (khadam) untuk melancarkan aksinya.

Sementara ‘arrâf adalah orang yang dianggap sakti karena mengklaim dirinya bisa mengetahui keberadaan barang yang dicuri, sesuatu yang hilang dan hal-hal semacamnya. (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz X, halaman 232).    Kategori Dukun Lebih detail, al-Qadhi ‘Iyadh membagi dukun (kâhin) menjadi tiga jenis.
Pertama, orang yang mengaku sakti karena memiliki pembantu (khadam) berupa jin yang bertugas mencuri dengar perbincangan malaikat tentang perkara gaib semisal suratan takdir manusia. Jenis pertama ini sudah tidak ada sejak Nabi Muhammad diutus

Kedua, orang yang mengaku sakti sebab bisa menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau manusia normal seperti keberadaan barang yang hilang karena dicuri. Model yang kedua ini bisa benar dan juga berbohong, tapi kita dilarang untuk mempercayainya. Dukun seperti ini masih banyak ditemukan.   Ketiga, ahli nujum, jenis dukun ini masih bisa dipercayai tapi banyaknya berdusta. Termasuk jenis yang ketiga ini adalah ‘arrâf. (Syekh Ali bin Ali al-Ghazi asy-Syafi’i, Al-Kawakibur Durriyyah Bisyarhil Jajwahiril Barzanjiyah fi Maulidi Khairil Bariyyah, 2020: 67)    Hukum Mempercayai Dukun  Setelah merinci pembagian dukun di atas, al-Qadhi ‘Iyadh menegaskan, “Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syari’at dan kita haram untuk mempercayainya.” Dalam beberapa kesempatan Nabi Muhammad saw juga menyampaikan larangan mempercayai dukun. Salah satunya adalah adalah sabda beliau:
Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim)
Maksud hadits ini adalah orang yang berkonsultasi kepada seorang dukun tidak akan mendapatkan pahala shalatnya selama 40 hari. Status shalatnya tetap sah sehingga tidak ada kewajiban mengqadha. Seperti orang yang shalat di tempat hasil ghashab, shalatnya sah tapi tidak mendapat pahala ibadahnya. (Imam an-Nawawi, Syarah Muslim, 2017: juz, XIII, h. 190)

Dalam hadits lain, Nabi saw menyampaikan, orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Rasulullah bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)
Berangkat dari hadits di atas, Syekh Abdurrauf al-Munawi mengatakan, jika seseorang meyakini seorang dukun mampu mengatahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka orang tersebut dianggap kafir. Akan tetapi jika ia meyakini pengetahuan dukun tentang perkara gaib tersebut melalui perantara jin yang telah mencuri dengar dari malaikat maka tidak sampai kafir. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [1972], juz, VI, halaman 23).

Hanya, jenis dukun yang bisa memperbantukan jin untuk mencuri dengan informasi dari malaikat sudah tidak ada sejak diutusnya Nabi Muhammad saw seperti keterangan di atas.    Pengatahuan Hal Gaib  Pada prinsipnya tidak ada yang bisa mengetahui hal-hal gaib kecuali Allah swt. Sebab itu, jika ada orang mengaku sakti dan bisa mengatahui hal-hal gaib maka perlu dipertanyakan. Kendati demikian, Allah juga telah memberi kemampuan kepada orang-orang khusus untuk mengetahui sebagian perkara gaib seperti para nabi melalui wahyu atau orang-orang saleh melalui ilham. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً
Artinya, “(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”  (QS. Al-Jin: 26-27)

Imam at-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, ayat ini menegaskan bahwa hanya Allah swt yang bisa mengetahui hal-hal gaib kecuali orang-orang yang Dia kehendaki seperti para nabi melalui wahyu atau orang-orang saleh melalui ilham. (At-Thabari, Jami’ul Bayan, [2013], juz XII, halaman 275).    Simpulannya, sebagai Muslim kita haram mempercayai dukun, karena hanya Allah yang bisa mengetahui hal-hal gaib. Jika pun ada orang yang mengaku bisa mengetahui hal gaib, maka perlu dicermati terlebih dahulu kepribadiannya, apakah dia orang saleh atau orang biasa yang punya kepentingan tertentu. Penting juga dicatat, tidak semua orang saleh juga bisa mendapatkan ilham. Walllahu a’lam.

Komentar

Previous Post

Dewan Dakwah Audiensi Bupati Nanang Akan Bangun Masjid ke 99 Di Lampung Selatan

Next Post

Dewan Dakwah Bangun Masjid ke 16 di Lampung Selatan

Next Post
Dewan Dakwah Bangun Masjid ke 16 di Lampung Selatan

Dewan Dakwah Bangun Masjid ke 16 di Lampung Selatan

IKUTI KAMI

Terbaru

  • Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz
  • Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (7)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (6)
  • Catatan Samping Perjalanan Haji (5)
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

Tanamkan Nilai Cinta NKRI , Santri Dewan Dakwah Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

27 April 2021
Selamat berdakwah !

Selamat berdakwah !

25 April 2021
Kemitraan dalam dakwah

Kemitraan dalam dakwah

22 April 2021
Keterbatasan seorang Dai

Keterbatasan seorang Dai

28 April 2021
MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

MK Putuskan Tolak Gugatan Ahmadiyah Terhadap UU Penistaan Agama

0
Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

Ustadz Dr. Jeje Zainuddin : Daftar Penceramah Tak Berpengaruh bagi Dai yang Ikhlash

0
PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

PETA GERAKAN PENERBITAN KAUM KIRI (KOMUNISME) DI INDONESIA

0
Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

Tiga Alasan Kenapa Kita Harus Menolak Syiah

0
Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

Hari Kedua Munaqosah Santri Diuji Hafalan Mutqin Antara 6 Hingga 15 juz

29 May 2025
Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

Hebat! Santri PPTQ Dewan Dakwah Ujian Terbuka Hafidz 30 Juz dalam Sehari Tanpa Melihat Mushaf!

29 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

Catatan Samping Perjalanan Haji (7)

22 May 2025
Catatan Samping Perjalanan Haji (6)

Catatan Samping Perjalanan Haji (6)

22 May 2025

Recommended

Paket Sembako Bantu Warga Terdampak Puting Beliung Lampung

Paket Sembako Bantu Warga Terdampak Puting Beliung Lampung

13 December 2021
Penandatanganan Kerjasama Dewan Da’wah Lampung dengan Perguruan Diniyyah Putri Lampung: Penguatan Aqidah dan Nilai-Nilai Islam

Penandatanganan Kerjasama Dewan Da’wah Lampung dengan Perguruan Diniyyah Putri Lampung: Penguatan Aqidah dan Nilai-Nilai Islam

2 October 2024

 

Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35147
Telp. (0721) 772893

Kategori

  • Berita
  • Berita Dewan Dakwah
  • Berita Dunia Islam
  • Berita Nasional
  • Cerpen
  • Fatwa
  • Featured
  • Fiqh Zakat
  • Hikmah
  • Info Lazis
  • Keluarga
  • Khutbah Jumat
  • Kiprah Dai
  • Kolom Foto
  • Konsultasi
  • Laznas
  • Live
  • Pemberdayaan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • PPTQ DEWAN DA'WAH KEMILING
  • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Program Pilihan
  • Puisi & Syair
  • QURANIC SCHOOL OF DEWAN DA'WAH
  • Tak Berkategori
  • Tazkiyah
  • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Profil
  • Struktur
  • Visi & Misi

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Dewan Dakwah
    • Berita Dunia Islam
    • Berita Nasional
  • Kiprah Dai
  • Tazkiyah
    • Cerpen
    • Hikmah
    • Keluarga
    • Pemuda
    • Puisi & Syair
  • Konsultasi
    • Fatwa
  • Fiqh Zakat
  • Pendidikan
    • ADI LAMPUNG
    • QURANIC SCHOOL DEWAN DA’WAH LAMPUNG
    • PPTQ DEWAN DA’WAH KEMILING
    • PPTQ M NATSIR DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • PPTQ PUTRI DEWAN DAKWAH LAMPUNG
    • TK DEWAN DAKWAH LAMPUNG
  • Kolom Foto
  • HAJI & UMROH

© 2021 Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Lampung