Suami Meninggal, Istri Dilarang Keluar Rumah Sebelum 40 Hari Kematian. ( almutawaffa ‘anha zaujaha)
Sebenarnya masalah tidak boleh keluar rumah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sudah dijelaskan dengan sangat tegas di dalam Al-Quran. Sayangnya memang, kebanyakan kita ini kurang mengerti bahasa Arab, sehingga kalau baca Quran, jadi kurang mengerti juga isi kandungannya.
Padahal kalau kita teliti ketika membaca, bukan asal baca, tetapi sekalian dengan mentadabburkan isi ayat Quran itu, seharusnya kita tahu bahwa Allah SWT telah menurunkan ketentuan tersendiri untuk itu.
Mari kita buka surat Al-Baqarah ayat 234, di sana kita akan saksikan bagaimana ayat tersebut menjelaskan dengan tegas tentang batasan masa ‘berkabung’ itu.
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (maka isterinya itu) menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah: 234)
Selain menyebutkan bahwa lamanya bukan 40 hari, melainkan 4 bulan 10 hari, ayat ini juga menyebutkan bahwa masa berkabung itu disebut juga masa ‘iddah.
Maka selama masa ‘iddah itu seorang janda yang ditinggal mati suaminya, tidak boleh keluar rumah, berdandan atau menerima pinangan dari laki-laki lain. Jumhur ulama menyatakan bahwa ketentuan ini sangat tegas dari Allah SWT dan tidak ada keringanan dalam bentuk apapun.
Namun mazhab Al-Hanafiyah memberikan sedikit kelonggaran, khususnya buat para janda yang suaminya tidak meninggalkan harta warisan dan tidak ada pihak yang menanggung nafkahnya. Dalam kasus ini, wanita tersebut dibolehkan bekerja untuk mencari nafakh, namun hanya untuk siang hari saja. Malam hari mereka wajib kembali masuk rumah.
Wallahu a’lam bishshawab…