Bandar Lampung – Muslimat Dewan Dakwah Lampung mengikuti pembukaan program rehabilitasi sosial untuk pemakai narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Way Huwi, Bandar Lampung pada Senin lalu, 13/1/2020.
Program ini resmi dibuka oleh Wakil Menkopolhukam Lampung Edi Kurniadi. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan agar para peserta dapat membangun kekeluargaan selama tinggal dalam lembaga serta mengikuti kegiatan-kegiatan rehabilitasi dengan sebaik-baiknya dan seikhlas-ikhlasnya. Beliau juga berharap program rehabilitasi ini dapat membangun perilaku dan sikap para peserta untuk berubah menjadi lebih baik dan bisa merencanakan langkah ke depan yang lebih baik. “Jangan lagi jadi beban negara, kita harus bisa hidup mandiri, dan tidak tergantung lagi pada narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba. Bangun negara tanpa narkoba. Ending-nya, kita bisa masuk surga”, ujar beliau menutup sambutannya.
Peresmian ini juga dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer, ibu-ibu Muslimat Nahdhatul Ulama (NU), ibu-ibu dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dan ibu-ibu Muslimat Dewan Dakwah Lampung.
Muslimat Dewan Dakwah Lampung telah menjalin kerjasama dengan lapas ini sejak 5 tahun yang lalu dan aktif melakukan pembinaan setiap bulannya.
Hadir pula tim asesor dari Wisma Ataraksis yang melakukan asesmen para residen. Wisma Ataraksis adalah sebuah panti rehabilitasi gangguan jiwa dan narkoba yang berlokasi di daerah Fajar Baru, Jatiagung, Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, direktur panti ini, Bpk. Abdul Azis berharap agar para residen bukan hanya tidak memakai narkoba, tapi juga bisa mendesain kehidupan ke depannya menjadi lebih baik. Hasil akhir keberhasilan program ini kelak akan dihitung berdasarkan Indeks Peningkatan Hidup masing-masing residen.
Lapas yang dikepalai oleh Ibu Setya Pratiwi ini ditunjuk sebagai unit pelaksana teknis Rehabilitasi Sosial tahun ini.
Dari 344 warga binaan yang menjalani screening dan tes urin, dipilih 100 orang yang akan menjalani rehabilitasi mulai dari tanggal 13 Januari sampai 12 juli 2020. Rehabilitasi ini berlangsung selama 19 minggu ditambah asesmen akhir selama 3 minggu. Seratus residen ini dibagi dalam 3 kelompok, yaitu kelompok A sebanyak 30 orang, kelompok B sebanyak 40 orang, dan kelompok C sebanyak 30 orang.
Pelaksanaan rehabilitasi ini melibatkan pembina, pengawas, manajer, perawat, pihak pengamanan, pihak dapur, dan lainnya.