Lampung – Pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, Dewan Dakwah Lampung secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Dakwah Lampung dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Dewan Dakwah Lampung. Acara tersebut bertujuan utama untuk melindungi ulama dan masyarakat bawah, serta untuk menyediakan pelayanan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan pelantikan LBH ini dimulai dengan kajian khusus yang mengulas isu-isu penting terkait ketahanan keluarga. Pembicara pertama, Dr. Slamet Haryadi, Ketua Biro Hukum Dewan Dakwah Lampung dan Wakil Rector 2 Universitas Muhamadiyah Kotabumi, membahas perzinahan dan perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Dr. Slamet mengkritik relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari masa penjajahan Belanda dan menyatakan perlunya revisi untuk mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat ketimuran Indonesia.
Kajiannya kemudian dilanjutkan oleh KH Hafi Suyanto, Kepala Bidang Dakwah Dewan Dakwah Lampung, yang membahas ketahanan keluarga dari sudut pandang syariah Islam. Beliau menyoroti pola pendidikan keluarga berdasarkan ajaran Rasulullah dan para sahabat.
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung dari pukul 07.30 hingga 09.30. Seluruh jajaran presidium pengurus Dewan Dakwah Lampung, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan lainnya, juga turut hadir dalam pelantikan ini.
Suprayetno, ketua LBH Penjaga Keutuhan Umat Dewan Dakwah dalam sambutannya, menjelaskan bahwa LBH Dewan Dakwah Lampung bertujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan fungsi utama Dewan Dakwah sebagai perekat umat. LBH ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum terkait segala permasalahan hukum yang berkaitan dengan umat. Selain itu, LBH Dewan Dakwah Lampung juga bertujuan untuk mencegah kriminalisasi ulama. Suprayetno berharap bahwa sistem hukum yang sudah ada akan terus ditingkatkan dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan diluncurkannya LBH Dewan Dakwah Lampung, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam perlindungan hukum dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam konteks ketahanan keluarga dan perlindungan ulama.