Jilbab kembali dipersoalkan. Kali ini terjadi di SMAN 1 Banguntapan Yogya karta. Narasi dan opini yang dikembangkan di media ada lah adanya “pemaksaan jil bab” oleh pihak sekolah ke pada siswinya. Padahal tak ada pemaksaan sama sekali. Demikian hasil klarifikasi Di nas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY ke SMAN 1 Banguntapan Disdik pora. “Tidak ada pemaksa an dalam memakai jilbab itu,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, usai klarifikasi terhadap SMAN 1 Bangunta pan di Kantor Disdikpora DIY, Senin (1/8/2022).
Jelas, kasus ‘Paksa Jilbab’ di SMAN Banguntapan Yogya yang sengaja diviral kan sudah tidak bisa dianggap kasus blasa. Ini adalah kasus yang mengkonfirmasi bahwa islamophobia itu nyata.
Di sisi lain, sekitar sebulan sebelumnya, sebagai mana diberitakan Kompas. com, ada siswi SD di Gunung sitoli Sumatera Utara mena ngis karena dilarang oleh pi hak sekolah memakai jilbab di sekolah (Kompas.com, 14 Juli 2022). Terkait kasus ini ka langan islamophobia diam se ribu bahasa.
Kewajiban Menutup Aurat
Di antara tuntunan syariah Islam adalah perintah kepada kaum Muslimah untuk menutup aurat dengan kerudung (yang menutup kepala dan dada mereka) serta jilbab (yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Bagi seorang Muslimah, menutup aurat dengan memakai kerudung dan berjilbab ini tentu saja menja di salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sebabnya jelas, karena berkerudung dan berjilbab memang merupakan salah satu dari ketentuan syariah Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:
Q.S An Nur [24] : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ” Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak pada diri mereka..” (Q.S an-Nur [24]: 31)
Ibnu Abbas ra. menyatakan yang dimaksud dengan frasa illâ mâ zhahara minhâ dalam ayat di atas adalah muka dan telapak tangan. Imam ath-Thabari juga menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak (pada wanita) adalah muka dan telapak tangan.” (Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Tafsir al-Qur’ân, XVIII/94).
Menurut Imam an-Nasafi, yang dimaksud dengan “az-zînah” (perhiasan) di sini adalah “mawâdhi az-zînah” (tempat perhiasan). Artinya, ayat di atas bermakna, “Janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk mengenakan perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan dan dua mata kaki.” (An-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wîl, 2/411).
Kewajiban Jilbab dan Kerudung
Wanita Muslimah wajib berjilbab dan berkerudung manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (khimar).
Kewajiban mengenakan kerudung (khimar) didasarkan pada
firman Allah SWT:
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ماظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن
Katakanlah kepada kaum wanita Mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada diri mereka, dan hendaklah mereka memakai kerudung (penutup kepala) hingga menutupi dada mereka (TQS an-Nur [24]: 31).
Menurut Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisân al-‘Arab: Al Khimar li al-mar’ah: an-nâshif (khimar [kerudung] bagi perempuan adalah an-nâshif [penutup kepala]). Menurut Imam Ali ash-Shabuni, khimar (kerudung) adalah ghitha’ ar-raʼsi ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.
Adapun kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT:
… يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..” (Q.S. al-Ahzab [33]: 59).
Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus ash-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung/gamis).”
Lanjut Part 2 (Insyaallah Terbit 24 Agustus 20222)