Kepemilikan pribadi dalam Islam mempunyai dua aspek : aspek paradigma dan aspek hukum. Pada bagian ini akan kita kaji aspek paradigmanya saja.
Paradigma Kepentingan Pribadi
Islam mengakui hak milik setiap individu dalam batasan yang sangat luas. Ini merupakan salah satu bagian penting dari keseluruhan konsep ekonomi Islam. Pemikiran dasarnya sebagai berikut:
Pertama, Allah swt sendiri telah menanamkan dorongan memiliki yang sangat kuat dalam fitrah manusia. Perhatikan pernyataan Qur’an berikut:
وَّتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّاۗ
“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” – QS. Al-Fajr : 20
اِنَّ الْاِنْسَانَ لِرَبِّهٖ لَكَنُوْدٌ ۚ وَاِنَّهٗ عَلٰى ذٰلِكَ لَشَهِيْدٌۚ وَاِنَّهٗ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيْدٌ
“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar tidak berterima kasih kepada Tuhan-Nya, dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan sendiri keingkarannya, dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena kecintaanya kepada harta.” – QS. Al-‘Adiyat : 6-8
Kedua, dorongan memiliki sangat berguna bagi kehidupan manusia itu sendiri, karena dari dorongan itulah ia menemukan sumber motivasi untuk bekerja mengelola bumi. Dan ini dengan sendirinya terkait dengan masalah produktivitas manusia dalam hidup. Manusia akan kehilangan sumber motivasinya jika ia bekerja untuk kemudian tidak berhak memiliki hasil pekerjaannya. Itulah sebabnya tingkat produktivitas para petani di negara-negara komunis relatif lebih tinggi sebanyak 50% ketika mereka membajak tanah (pribadi) ketimbang mereka membajak tanah negara. Sir Arthur Young mengatakan: “Kekuatan kepemilikan dapat mengubah padang ilalang menjadi kebun. Hal ini berarti meningkatkan hasil berlipat ganda, pertanian maju dan orang-orang menjadi makmur.”
Ketiga, dalam kerangka itulah Allah swt menisbatkan hak kepemilikan itu kepada manusia untuk memuaskan dorongan memilikinya dan meningkatkan produktivitasnya dalam mengelola bumi. Perhatikan firman Allah berikut:
اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” – QS. Al-Hadid : 7
هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا
“…Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya….” – QS Hud : 61
Itulah sebabnya kenapa Rasulullah saw menganjurkan untuk “memberi gaji seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” Bila perintah ini dilaksanakan, rasa memiliki pekerja akan terpuaskan sekaligus membangun motivasi dan meningkatkan produktivitas mereka. Dalam kaitan itu pula Islam memproteksi hak milik pribadi secara ketat. Dengan demikian akan tercipta rasa aman dalam jiwa manusia yang menjadi syarat bagi kebahagiaannya.
Keempat, Islam tidak menganggap kepemilikan pribadi yang luas sebagai sebab utama sikap zalim manusia kepada sesama manusia lainnya, atau lahirnya kelas-kelas sosial yang tiran dan seterusnya sebagaimana dipahami kaum sosialis yang kemudian melahirkan gerakan sosialisme di Eropa untuk mengubah struktur kepemilikan. Bagi Islam masalah kezaliman sosial tidak terletak pada kuantitas kepemilikan, tapi terutama terkait pada sikap umum manusia terhadap harta, terkait dengan sumber-sumber untuk memperoleh harta itu dan pola-pola penggunaannya. Kedua aspek inilah yang sesungguhnya menentukan seperti apa harta bekerja dalam kerangka sistem hubungan kemasyarakatan manusia. Karena Allah menciptakan manusia dengan kualitas yang berbeda-beda, zaman dan tempat yang berbeda-beda, maka tentulah kuantitas harta yang diperoleh masing-masing individu akan berbeda-beda pula. Jadi perbedaan itu adalah fitrah kehidupan. Firman Allah:
كُلًّا نُّمِدُّ هٰٓؤُلَاۤءِ وَهٰٓؤُلَاۤءِ مِنْ عَطَاۤءِ رَبِّكَ ۗوَمَا كَانَ عَطَاۤءُ رَبِّكَ مَحْظُوْرًا اُنْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ وَلَلْاٰخِرَةُ اَكْبَرُ دَرَجٰتٍ وَّاَكْبَرُ تَفْضِيْلًا
“Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu. Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi. Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” – QS. Al-Isra : 20-21
وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ فَمَا الَّذِيْنَ فُضِّلُوْا بِرَاۤدِّيْ رِزْقِهِمْ عَلٰى مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيْهِ سَوَاۤءٌۗ اَفَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَجْحَدُوْنَ
“Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezeki itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” – QS An-Nahl : 71
Kelima, sumber-sumber perolehan harta terkait dengan aspek legal kepemilikan (halal- haram) sedang pola-pola penggunaanya terkait dengan aspek fungsional harta (yaitu fungsi sosial ekonomi). Aspek legal bertujuan menjamin benar tidaknya status kepemilikan harta itu di mata Allah, bukan dimata manusia. Sedang aspek fungsional bertujuan menjamin bahwa harta itu benar-benar digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia sehingga fungsi harta sebagai tulang punggung yang menegakkan kehidupan sosial manusia menjadi kenyataan. Firman Allah swt:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang- orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil karya itu). dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” – QS. An-Nisa : 5
Jika agama berfungsi seperti ruh dalam jasad manusia, maka harta berfungsi sebagai darah dalam tubuh manusia. Dan manusia hanya akan sehat jika darah terdistribusi secara merata ke seluruh bagian tubuh manusia.
Keenam, hampir semua kesalahan dan kerusakan atau fitnah harta bagi manusia bersumber dari kedua sisi tersebut. Karena itu hampir semua batasan-batasan dalam kepemilikan pribadi yang ditentukan Islam juga ada pada kedua sisi tersebut. Tetapi kita tidak dapat memahami hikmah dari batasan-batasan tersebut kecuali jika terlebih dahulu memahami hakikat dan makna dari terminologi ini: rezeki dan pendapatan (kasab). Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa perbedaan keduanya terletak pada manfaat dari harta yang diperoleh manusia. Jika manfaat harta itu kembali kepada pribadi pemiliknya maka itu disebut rezeki.
Batasan manfaat pribadi itu ada tiga, yang dimakan dan yang dipakai (keduanya manfaat dunia) dan yang disedekahkan (manfaat akhirat). Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya yang kamu miliki dari hartamu hanyalah apa yang kamu makan sampai habis, yang kamu pakai sampai lusuh, dan yang kamu sedekahkan maka itu tercatat bagimu sebagai pahala.” Tapi jika manfaat harta itu kembali kepada orang lain selain dirinya, maka itu disebut pendapatan. Misalnya, harta warisan. Bagi yang meninggal, warisan itu pendapatan. Sedang bagi ahli waris, harta itu mempunyai dua kemungkinan lagi: rezeki atau kasab.
Jadi, manusia tidak bisa hidup tanpa rezeki, tapi bisa hidup tanpa pendapatan. Rezeki dalam pengertian di atas itulah yang dijamin oleh Allah selama manusia hidup:
۞ وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpananya. Semua Nya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” – QS. Hud : 6
Rezeki terkait dengan modus menikmati, sedangkan pendapatan terkait dengan modus memiliki. Jadi bisa saja ada orang yang rezekinya banyak, tapi pendapatannya sedikit atau bahkan tidak ada. Misalnya bayi dan anak-anak. Sebaliknya ada orang yang berpendapatan banyak tetapi rezekinya sedikit. Misalnya orang kaya mendadak yang tiba-tiba meninggal, atau orang kaya yang dilarang dokter makan ini-itu, dan seterusnya. Dalam hal ini, ada baiknya kita memahami nasehat seorang ulama kepada anaknya: “Wahai anakku, sesungguhnya saya telah merasakan semua kenikmatan dunia, tetapi tak ada lagi yang lebih nikmat dari kesehatan. Saya juga telah merasakan semua penderitaan dunia, tetapi tak ada yang lebih berat dari hutang.”
Disadur dari Majalah Sabili Edisi No 5 TH. VI 16 SEPTEMBER 1998 / 11 JUMADIL ULA 1419 H
Source : https://sabili.id/kepemilikan-pribadi-dalam-islam/