- Jual beli bangkai : HARAM.
- Dikecualikan: bulu, tanduk, kuku, kulit yang telah disamak.
Dalil haramnya bangkai adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)
Jual beli makanan olahan yang telah dicampur bangkai dan tidak dapat dipisahkan
- Bangkai ayam dicampur dengan pakan ayam
- Ayam atau daging yang telah mati (bangkai) lalu diaduk (diolah) dengan makanan olahan
- Gelatin yang diambil dari kulit dan tulang hewan yang tidak disembelih dicampurkan dengan makanan olahan
- Lemak hewan yang diambil dari hewan bangkai lalu jadi campuran margarin
Barang tersebut disebut MUTANAJJIS (benda yang terkena najis). Wajib dipisahkan najis tadi sebelum dijual.
Menjual hewan ternak yang diberi pakan bangkai
Ayam diberi pakan bercampur dengan bangkai:
- Bangkai anak ayam
- Bangkai ayam
- Darah sembelihan ayam
Kandungan: hanya 4%
Ayam yang diberi pakan seperti ini tidak termasuk jallalah. Jallalah adalah hewan yang sebagian besar dari pakannya berasal dari najis.
Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
—
Malam Selasa di Darush Sholihin, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020