Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban, minimal ada 3 hukum.
1. Madzhab Hanafi, berpandangan bahwa hukum berqurban adalah Wajib.
Hal ini berdasarkan perintah Allah Swt dalam surat Al-Kautsar dan Hadits Nabi Saw. Rosul bersabda: “Siapa saja yang memiliki kelapangan untuk berkurban namun ia tidak melakukannya, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat sholat kami “.(HR: Ibnu Majah)
2. Madzhab Syafi’i berpandangan bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Kifayah bagi setiap keluarga muslim dan Sunnah ‘ain bagi setiap muslim minimal sekali seumur hidup. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Saw riwayat Mihnaf bin Sulaim yang menyampaikan bahwa; “Ketika kami wukuf bersama Rosulullah Saw, beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, bagi setiap keluarga, setiap tahun hendaklah berkurban” (HR: At-Tirmidzi).
3. Menurut Jumhur ulama madzhab, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah. Hal ini berdasarkan hadits-Hadits Rasulullah SAW, diantaranya riwayat ummu salamah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal (penanda awal) bulan Dzulhijjah dan akan melakukan kurban, hendaklah tidak mencukur rambut dan kukunya”. (HR: Muslim).
Dari ketiga hukum tersebut, maka hukum yang ke tiga yaitu Sunnah Muakkadah, merupakan pandangan yang paling wajar, lebih selaras dengan kandungan dan hikmah dalil-dalil terkait. Adapun bagi muslim yang memiliki keluasan rizki dan mampu berkurban maka tidaklah berlebihan bila dikatakan wajib baginya berkurban, hal ini mengacu pada kerasnya ancaman Rasulullah SAW yang termaktub dalam hadits riwayat Ibnu Majah di atas.
Adapun bagi muslim yang telah bernazar untuk berkurban, maka ia memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Hal ini dikuatkan oleh hadits nabi Muhammad SAW dari Aisyah Ra, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Siapa saja yang bernadzar dalam menaati Allah maka tunaikanlah Nadzarnya, sedangkan orang yang bernadzar padaNya maka janganlah ia kerjakan maksiat itu” (HR: Al-Bukhori).
Meskipun beda hukum, tapi para ulama tetap sepakat bahwa berqurban adalah ‘amalan mustahab, yakni dicintai dan di ridhoi oleh Allah. Rasulullah SAW pun berqurban setiap tahun dan menganjurkan ummatnya berqurban setiap tahun baik sendiri-sendiri jika mampu dan berhimpun jika tidak mampu. Karena tujuan terpenting dari berqurban itu tiada lain adalah taqarrub kepada Allah melalui penyembelihan hewan qurban.
Maroji’:
1. Al Qur’an
2. Buku Tuntunan Praktis Idul Adha karya Ust Adi Hidayat
Ayo Qurban ke Desa
Rek Qurban Multi Manfaat
Bank Muamalat : 355 000316
a.n Lazis Dewan Da’wah Lampung
Konfirmasi transfer: 0853 6680 4020
———————————————————
#LaznasDewanDakwahLampung
#DariKitakePenjuruNusantara
#MariQurbankePedesaan