Fiqh Qurban Bagian 1 (Hukum Berqurban)
oleh : Ustadz Hafi Suyanto, Lc
Fiqh berarti memahami, Qurban atau Udhhiyah adalah hewan yang disembelih, seperti unta, sapi, dan kambing, pada hari nahar (10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzul Hijjah), dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi Fiqh Qurban adalah ilmu yang mempelajari tata cara penyembelihan korban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun dalil qurban yakni فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Selanjutnya ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih)
Selanjutnya hukum qurban ada beberapa pendapat :
Pendapat pertama menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Hadits Ummu Salamah: “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim.
Pendapat Kedua, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani).
Setiap kebaikan ada hikmah begitupun dengan berqurban terdapat beberapa hikmah antara lain Sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim, Menyebarkan kasih sayang, Tanda syukur kepada Allah, dan Sarana dakwah yang sangat efektif.